NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur pemerintah daerah siap disalurkan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kepastian tersebut disampaikan setelah pemerintah daerah menerima regulasi terbaru dari pemerintah pusat terkait kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Raden Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menerima salinan aturan terbaru yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran THR tahun ini. “Beberapa hari lalu kami telah menerima salinan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2026 yang mengatur mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara,” ujar Iwan Kurniawan, sebagaiana dilansir laman resmi Pemerintah Kabupaten Nunukan, Jumat (13/03/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah akan melaksanakan pembayaran THR dengan berpedoman penuh pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Kami tentu akan mengikuti seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan. Penerima THR meliputi kepala daerah, anggota DPRD, aparatur sipil negara, hingga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” jelasnya.
Terkait besaran THR, ia menyebut bahwa jumlah yang diterima pegawai pada prinsipnya setara dengan gaji pada periode sebelumnya.
Namun terdapat aturan khusus bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun. “Pada dasarnya nilai THR setara dengan gaji yang diterima sebelumnya. Untuk PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, perhitungannya akan dilakukan secara proporsional sesuai lama masa kerja,” katanya.
Dari sisi anggaran, pemerintah daerah menyatakan telah menyiapkan langkah-langkah penyesuaian sesuai dengan aturan yang berlaku. “Secara prinsip kami siap dari sisi anggaran. Mekanisme teknis penyaluran THR nantinya akan dituangkan dalam regulasi di tingkat daerah,” ungkapnya.
Iwan berharap pencairan THR tersebut dapat membantu para pegawai memenuhi kebutuhan menjelang hari raya sekaligus memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. “Kami berharap THR ini dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya dan pada saat yang sama mendorong perputaran ekonomi di masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai pencairan THR secara serentak berpotensi meningkatkan aktivitas ekonomi di berbagai sektor. “Jika seluruh pegawai menerima THR secara bersamaan, tentu akan memberikan dampak terhadap meningkatnya aktivitas ekonomi di berbagai sektor,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pemberian THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pegawai, namun pelayanan kepada masyarakat tetap harus menjadi prioritas utama.
“THR merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada aparatur. Namun yang terpenting, kewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tetap harus dijalankan,” pungkasnya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan