Mudik Gratis dan Pengawasan THR Jadi Fokus Kemnaker

Kemnaker memberangkatkan 12.690 pemudik gratis sekaligus menindaklanjuti ribuan aduan pembayaran THR menjelang Lebaran.

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengoordinasikan program mudik gratis bagi 12.690 pekerja/buruh dan pengemudi ojek online (ojol) beserta keluarganya pada Lebaran 2026, sekaligus memperketat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di tengah masih tingginya aduan dari pekerja.

Program bertema “Mudik Aman, Berbagi Harapan” ini memberangkatkan 230 armada bus dari sejumlah titik menuju berbagai daerah di Pulau Jawa dan Sumatera, sebagai bentuk dukungan pemerintah agar pekerja dapat pulang kampung dengan aman dan nyaman.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah sekaligus dorongan bagi dunia usaha untuk memberikan perhatian lebih kepada pekerja menjelang hari raya.

“Alhamdulillah hari ini kita melepas mudik gratis bagi pekerja/buruh dan ojol di Kemnaker. Ini baru satu titik dari sekian titik yang kita koordinasikan,” kata Yassierli saat pelepasan mudik gratis di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (17/03/2026).

Ia menambahkan, tahun ini program mudik gratis mengalami perluasan sasaran dengan melibatkan pengemudi ojol.

“Tahun ini ada yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Kita juga melibatkan teman-teman ojol untuk menikmati manfaat dari program mudik gratis ini,” katanya.

Menurutnya, partisipasi perusahaan dalam program mudik gratis menjadi bentuk kepedulian di luar kewajiban normatif yang berdampak positif bagi kesejahteraan pekerja.

“Kami sangat mengapresiasi ketika perusahaan memberikan fasilitas di luar kewajiban, seperti mudik gratis, daycare, dan fasilitas lainnya. Kepedulian seperti ini penting karena membuat pekerja merasa diperhatikan, dan pada akhirnya juga berdampak positif bagi perusahaan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Kemnaker bersinergi dengan berbagai pihak, antara lain Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, PT HM Sampoerna, PT Kayaba Indonesia, PT United Tractors, PT Pama Persada, PT Freeport Indonesia, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT TASPEN, PT Tirta Investama, PT Indofood CBP Sukses Makmur, paguyuban daerah, serta serikat pekerja.

Selain fasilitasi mudik, Kemnaker juga menekankan aspek keselamatan perjalanan melalui pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap pengemudi bus dan kernet di enam wilayah, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Samarinda, Medan, dan Makassar. Pemeriksaan meliputi kondisi kesehatan, wawancara, hingga pengujian berbasis komputer untuk mengukur kesiapan kerja dan waktu reaksi.

Di sisi lain, Kemnaker juga menerima ribuan aduan terkait pembayaran THR Keagamaan 2026. Hingga Selasa (17/03/2026) pukul 10.00 WIB, tercatat 1.121 perusahaan dilaporkan, dengan 975 aduan THR tidak dibayar, 378 aduan tidak sesuai ketentuan, dan 302 aduan terlambat dibayarkan.

“Sekarang posko-posko kami dijaga oleh para pengawas ketenagakerjaan yang akan menindaklanjuti aduan. Jadi silakan sampaikan aduan jika pekerja seharusnya mendapatkan THR, tetapi tidak dibayarkan,” ujar Yassierli.

Ia menegaskan bahwa seluruh aduan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung hingga pemberian sanksi kepada perusahaan yang melanggar.

“Setiap pengaduan harus kita cek. Kita hubungi, datangi, atau panggil perusahaannya. Kalau benar terjadi pelanggaran, kita lakukan pembinaan dan pengenaan sanksi tegas,” tegasnya.

Yassierli menambahkan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR Keagamaan akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan.

“Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh,” tegas Yassierli.

Melalui program mudik gratis dan pengawasan ketenagakerjaan, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja tetap terjaga serta perayaan Idulfitri dapat berlangsung dengan aman dan kondusif. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com