Kemnaker memastikan layanan Posko THR dan BHR tetap beroperasi selama libur nasional untuk menindaklanjuti ribuan aduan pekerja.
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 tetap beroperasi selama libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah, guna menjamin akses layanan pengaduan dan konsultasi bagi pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan keberadaan posko tersebut penting untuk memastikan hak pekerja tidak terabaikan, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang Lebaran.
“Meski dalam masa libur nasional dan cuti bersama, pemerintah tetap hadir untuk memastikan layanan Posko THR dan BHR tetap dapat diakses masyarakat. Jadi, pekerja/buruh yang ingin mengadukan THR maupun pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online (kurol) yang ingin berkonsultasi seputar BHR tetap bisa menggunakan layanan yang kami sediakan, baik secara tatap muka maupun daring,” kata Yassierli melalui siaran pers Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kemnaker, Kamis (19/03/2026).
Ia menambahkan, Kemnaker juga menyiagakan Pengawas Ketenagakerjaan untuk mempercepat penanganan setiap aduan yang masuk serta berkoordinasi dengan pengawas di tingkat provinsi.
“Khusus untuk aduan THR, kami juga menyiagakan Pengawas Ketenagakerjaan agar setiap laporan yang masuk dapat segera ditindaklanjuti. Kami juga akan koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi, jadi penanganannya akan lebih cepat,” ujarnya.
Layanan Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 tersedia secara tatap muka di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker setiap hari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan secara daring melalui situs poskothr.kemnaker.go.id maupun aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa selama periode 4–17 Maret 2026, posko telah melayani 2.488 konsultasi, terdiri dari 1.993 terkait THR dan 495 terkait BHR.
Menurutnya, layanan live chat menjadi kanal yang paling banyak digunakan dengan total 2.246 konsultasi, diikuti layanan Pusat Bantuan Kemnaker dan layanan tatap muka.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menyebutkan bahwa hingga 18 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, posko menerima 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan.
Mayoritas aduan berkaitan dengan THR yang tidak dibayarkan sebanyak 1.273 laporan, disusul THR tidak sesuai ketentuan sebanyak 474 laporan, dan keterlambatan pembayaran sebanyak 366 laporan.
Secara wilayah, aduan terbanyak berasal dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.
Ismail mengingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tegaskan, setiap aduan yang masuk, terutama terkait THR yang tidak dibayarkan, menjadi prioritas pengawasan kami. Kami minta perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan agar hak pekerja dapat diterima tepat waktu,” pungkasnya. []
Penulis: Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan