Balangan Siapkan Perda Perkebunan untuk Tingkatkan Daya Saing

DPRD Balangan merampungkan finalisasi Raperda pembangunan perkebunan berkelanjutan sebagai upaya meningkatkan produktivitas, daya saing, dan kesejahteraan petani.

BALANGAN – Upaya memperkuat tata kelola sektor perkebunan di Kabupaten Balangan memasuki tahap akhir setelah Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balangan merampungkan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.

Finalisasi tersebut dilakukan bersama Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Balangan serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Balangan sebagai langkah strategis dalam menghadirkan payung hukum yang komprehensif bagi pengembangan sektor perkebunan di daerah.

Anggota DPRD Balangan dari Fraksi Partai Golkar, Nur Fariani, menyatakan bahwa penyusunan regulasi ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga menitikberatkan pada aspek keberlanjutan lingkungan, sebagaimana dilansir Radar Banjarmasin, Selasa, (24/03/2026).

“Kami Pansus II DPRD Balangan bersama instansi terkait telah menyelesaikan rapat kerja finalisasi Raperda ini. Harapannya, dengan adanya regulasi ini, tidak hanya produktivitas yang meningkat, tetapi juga kelestarian lingkungan tetap terjaga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keseimbangan antara pemanfaatan lahan dan konservasi menjadi salah satu prinsip utama dalam penyusunan Raperda tersebut. Hal ini dinilai penting untuk memastikan sektor perkebunan berkembang secara berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup.

Selain itu, regulasi ini juga diarahkan untuk mendorong peningkatan daya saing komoditas perkebunan lokal melalui tata kelola yang lebih terstruktur dan terukur, sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

“Tujuan akhirnya tentu agar kesejahteraan para petani bisa lebih terjamin dan pendapatan daerah semakin tumbuh melalui sektor perkebunan yang berkelanjutan,” tambah Nur Fariani.

Setelah tahap finalisasi, Raperda tersebut akan dilanjutkan ke pembahasan tingkat paripurna DPRD Balangan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan perlindungan bagi petani, serta mendorong iklim investasi yang lebih ramah lingkungan di sektor perkebunan.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan memperkuat sektor unggulan daerah secara berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. []

Penulis: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com