Fakta Mengejutkan! Pelaku Pengeroyokan di Hotel Positif Narkoba

Polisi mengungkap tiga pelaku pengeroyokan remaja di hotel Pontianak positif narkoba, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

PONTIANAK – Temuan penggunaan narkotika oleh pelaku di bawah umur mengemuka dalam kasus pengeroyokan remaja yang terjadi di sebuah kamar hotel di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak mengungkap, tiga pelaku yang telah diamankan terbukti positif mengonsumsi sejumlah zat terlarang berdasarkan hasil tes urine.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu 25 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kamar hotel lantai tujuh. Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak Endang Tri Purwanto menjelaskan, dalam proses penyelidikan, aparat melakukan pemeriksaan urine terhadap para pelaku untuk mendalami kondisi mereka saat kejadian.

“Hasil tes urine menunjukkan ketiga pelaku positif metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepin,” kata Endang, sebagaimana diberitakan DetikKalimantan, Jumat, (27/03/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Tak sampai 24 jam setelah laporan masuk, kami berhasil mengamankan tiga pelaku, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran,” kata Endang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, total pelaku berjumlah empat orang yang seluruhnya masih di bawah umur, masing-masing berinisial FA, RM, TV, dan FD. Aparat masih terus melakukan pencarian terhadap FD yang hingga kini belum tertangkap.

Kapolresta Pontianak menegaskan, temuan adanya keterlibatan narkotika dalam kasus ini menjadi perhatian serius, khususnya terkait pengawasan terhadap anak dan remaja.

“Ini jadi perhatian kita semua, khususnya pengawasan terhadap anak-anak,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah penyalahgunaan narkotika serta perilaku kekerasan di kalangan remaja, terutama di ruang privat seperti hotel yang rawan luput dari pengawasan. []

Redaksi4

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com