Kabut asap kiriman dari Kubu Raya menurunkan kualitas udara Pontianak, pemerintah fokus pada pencegahan dan penguatan pengawasan karhutla.
PONTIANAK – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah sekitar Kota Pontianak kembali menurunkan kualitas udara hingga masuk kategori tidak sehat, berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang tercatat pada Minggu (29/03/2026) pagi.
Wali Kota (Wali Kota) Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa sumber utama asap bukan berasal dari dalam kota, melainkan kiriman dari wilayah aglomerasi, khususnya Kabupaten Kubu Raya. “Akibatnya, kualitas udara terutama pada malam hari menjadi sangat tidak sehat. Berdasarkan alat pemantau kualitas udara yang beroperasi selama 24 jam, kondisi ini terpantau hingga pagi dan siang hari,” ujarnya, sebagaimana dilansir Pontianak Post, Minggu, (29/03/2026).
Ia menyebutkan, kebakaran yang sempat terjadi di dalam wilayah kota, tepatnya di ujung Jalan Purnama yang berbatasan dengan Kabupaten Kubu Raya, telah berhasil dipadamkan. Namun, asap dari wilayah sekitar masih terbawa angin dan menyelimuti Kota Pontianak.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak pun menekankan langkah pencegahan sebagai strategi utama dalam menghadapi potensi karhutla, dibandingkan penanganan saat kebakaran sudah meluas. “Yang paling utama adalah pencegahan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam kondisi apa pun. Ini sangat penting untuk mengurangi dampak kebakaran, dibandingkan jika api sudah meluas baru dilakukan pemadaman,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan guna mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap, terutama bagi pengendara sepeda motor.
Sebagai langkah antisipatif, Pemkot Pontianak telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Karhutla yang melibatkan berbagai unsur, antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak, Komando Distrik Militer (Kodim) 1207/Pontianak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemadam kebakaran, serta perangkat kecamatan, kelurahan, hingga relawan.
Pembentukan tim ini didasarkan pada prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi musim kemarau panjang akibat anomali El Nino. “Berdasarkan prediksi dan kondisi cuaca dari BMKG, Kota Pontianak dan sekitarnya akan mengalami musim kemarau dengan kondisi panas dan kering yang cukup panjang,” ujarnya.
Dalam upaya pengawasan, Pemkot Pontianak juga memanfaatkan teknologi, termasuk penggunaan drone untuk memantau titik rawan kebakaran, khususnya di wilayah lahan gambut seperti Kecamatan Pontianak Tenggara dan Pontianak Selatan, serta wilayah Pontianak Utara.
Edi menegaskan, pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 114 Tahun 2021. “Lahan yang digunakan untuk pembangunan perumahan dan terbukti dibakar akan disegel serta diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Komando Distrik Militer (Kodim) 1207/Pontianak melalui Dandim Robbi Firdaus juga menginstruksikan jajaran Babinsa untuk aktif berkoordinasi dengan BPBD, aparat kelurahan, serta masyarakat guna mengedukasi warga agar tidak melakukan pembakaran lahan.
Upaya penanganan juga dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kelurahan hingga posko terpadu, untuk memastikan respons cepat apabila terjadi kebakaran. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu menekan potensi karhutla dan meminimalisir dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat. []
Penulis: Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan