BNNP Kalbar memusnahkan 1.653 butir ekstasi dari jaringan perbatasan Bengkayang dan memperkuat sinergi lintas instansi untuk menekan peredaran narkotika lintas negara.
PONTIANAK – Pengawasan jalur perbatasan Kalimantan Barat (Kalbar) dengan Malaysia kembali menjadi sorotan setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar bersama tim gabungan memusnahkan 1.653 butir ekstasi hasil pengungkapan jaringan narkotika di Pontianak, Rabu (13/05/2026).
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kepala BNNP Kalbar Totok Lisdarto bersama unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Bea Cukai. Kasus tersebut menjadi sinyal bahwa jalur perbatasan masih rawan dimanfaatkan jaringan kejahatan transnasional untuk menyelundupkan narkotika, sebagaimana diberitakan Faktakalbar, Rabu (13/05/2026).
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berupa narkotika golongan I jenis MDMA sebanyak 1.653 butir dengan berat netto 615,77 gram,” kata Totok Lisdarto.
Totok menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari satu laporan kasus narkotika yang melibatkan dua tersangka. Sebelum dimusnahkan, petugas lebih dulu menimbang barang bukti di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Pontianak untuk memastikan berat bersih secara akurat.
Dari total tangkapan awal sebanyak 1.659 butir ekstasi, petugas menyisihkan enam butir untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian dalam proses persidangan.
Kasus penyelundupan ekstasi itu terungkap setelah personel Pos Siding melakukan penyergapan di Desa Siding, Kabupaten Bengkayang, pada 21 April 2026 malam. Saat itu, aparat menghentikan satu unit mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi KB 1511 KC yang dinilai mencurigakan.
Dalam pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan satu kantong plastik berisi ribuan pil yang kemudian dipastikan sebagai narkotika jenis ekstasi. Dua tersangka kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka masing-masing berinisial Yupendri alias Yupen dan Edi Susanto alias Edi kemudian diamankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Barang bukti tersebut sempat diperiksa secara silang bersama tim Bea Cukai Jagoi Babang sebelum dilimpahkan ke BNNP Kalbar untuk proses penyidikan.
Totok menilai, tingginya potensi peredaran barang terlarang di kawasan perbatasan menuntut penguatan koordinasi antarlembaga. Menurut dia, pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan satu institusi karena jaringan peredaran narkoba kerap bergerak lintas wilayah dan lintas negara.
“Kami terus memperkuat sinergi bersama TNI, Bea Cukai, Polri, dan seluruh pihak terkait dalam upaya memutus jaringan peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan,” katanya.
Kepala Staf Komando Daerah Militer (Kasdam) XII/Tanjungpura Bambang Sujarwo menegaskan, institusinya mendukung penuh upaya pemberantasan narkotika di Kalbar. Ia menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas instansi negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
“Perbatasan menjadi salah satu jalur rawan penyelundupan narkotika sehingga pengawasan dan patroli akan terus diperkuat,” kata Bambang.
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga pidana mati. Penguatan patroli dan pengawasan di wilayah perbatasan diharapkan mampu menekan ruang gerak jaringan narkotika lintas negara. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan