Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di lingkungan Kantor Satpol PP Berau setelah menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.
BERAU – Kasus pencurian sepeda motor di lingkungan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau berhasil diungkap aparat kepolisian, setelah tersangka berinisial SBY (21) ditangkap bersama barang bukti kendaraan hasil curian, Sabtu (28/03/2026).
Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Redeb bersama Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Berau, menyusul laporan kehilangan yang sempat menghebohkan lingkungan perkantoran.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjung Redeb, Amin Maulani, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi di area parkir Kantor Satpol PP di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Gayam, beberapa waktu lalu. Korban, Inayah (24), yang merupakan anggota Satpol PP, menyadari kendaraannya hilang saat hendak pulang dari tugas. “Korban memarkirkan sepeda motornya saat sedang berdinas. Namun, saat hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat,” ujarnya, sebagaimana dilansir Berau Terkini, Senin, (30/03/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyelidikan atas perkara lain yang kemudian mengarah pada keterlibatan tersangka. Dari hasil penelusuran, polisi mengidentifikasi SBY sebagai pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah hitam bernomor polisi KT 6021 SY.
Tersangka sempat berupaya menghilangkan jejak dengan menyembunyikan kendaraan di wilayah Kecamatan Teluk Bayur. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas setelah melakukan penyisiran. “Dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti sepeda motor yang disembunyikan di semak-semak di wilayah Teluk Bayur, dengan kondisi plat nomor sudah dilepas,” jelasnya.
Selain sepeda motor, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler sebagai barang bukti pendukung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp20 juta. Tersangka kini dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman pidana.
Kapolsek Tanjung Redeb mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan yang diparkir serta menggunakan pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan,” pungkasnya.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan kendaraan, termasuk di area yang dianggap aman seperti lingkungan perkantoran. []
Penulis: Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan