Seorang pria di Kotawaringin Timur ditangkap dengan barang bukti sabu 41,56 gram hasil pengembangan laporan masyarakat.
KOTAWARINGIN TIMUR – Peran aktif masyarakat kembali menjadi kunci pengungkapan kasus narkotika di Sampit, setelah aparat kepolisian menangkap seorang pria yang diduga menyimpan dan mengedarkan sabu di wilayah Mentawa Baru Ketapang, Senin (30/03/2026).
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di sebuah rumah di Jalan Pemuda, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotim Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kotim Edy Wiyoko menyampaikan, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku berinisial FAR (35) di dalam kamar rumahnya.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu bersama alat pendukung lainnya di dalam kamar terlapor,” ujarnya, sebagaimana diwartakan Kaltengpost, Rabu, (01/04/2026).
Ia menjelaskan, dalam proses penggerebekan, petugas turut melibatkan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat sebagai saksi serta menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 41,56 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip, diduga siap untuk diedarkan.
“Barang bukti berupa sabu ditemukan dalam beberapa paket kecil hingga satu kemasan besar, yang diduga siap diedarkan,” tambahnya.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, potongan sedotan, plastik pembungkus, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaannya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FAR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku peredaran narkotika.
Polres Kotim juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai upaya bersama menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat dalam menjaga lingkungan dari ancaman peredaran narkotika yang merusak generasi. []
Penulis: Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan