Pedagang Keluhkan Relokasi, Wabup PPU Janji Cari Solusi Adil

Wabup PPU Abdul Waris Muin menegaskan penataan kawasan sekitar RSUD harus tetap melindungi keberlangsungan usaha pelaku UMKM.

PENAJAM PASER UTARA – Wakil Bupati (Wabup) Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan penataan kawasan yang tidak merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), menyusul keluhan pedagang terkait relokasi di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kawasan Nipah-Nipah, Rabu (01/04/2026).

Penegasan tersebut disampaikan Wabup PPU saat menerima audiensi perwakilan pelaku UMKM yang terdampak kebijakan penataan kawasan. Pertemuan berlangsung terbuka di Kantor Bupati PPU dan turut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) PPU Agus Dahlan serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU Bagenda Ali.

Dalam audiensi itu, sejumlah pedagang menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari lokasi relokasi yang dinilai kurang strategis, pembatasan jam operasional, hingga ketidakjelasan mekanisme sewa lapak. Mereka berharap kebijakan penataan tidak hanya berorientasi pada ketertiban, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan usaha.

Pedagang mengungkapkan, sebagian masih bertahan berjualan di sekitar lokasi awal, seperti di area gerbang pagar, karena dinilai lebih strategis meskipun tersedia lapak kosong di lokasi relokasi. Selain itu, aturan jam operasional yang ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA juga menjadi sorotan.

Sejumlah pedagang mengaku masih berjualan hingga pukul 16.00 WITA dan menilai belum adanya penertiban tegas, seperti penyitaan barang dagangan, menimbulkan ketidakpastian di lapangan.

Persoalan lain yang disampaikan yakni terkait biaya sewa lapak berkisar antara Rp75 ribu hingga Rp150 ribu yang dinilai belum disertai kejelasan administrasi dan pengelolaan. Kondisi lokasi relokasi juga dikeluhkan karena kurang tertata, mengganggu akses jalan, serta masih terdapat semak belukar.

Menanggapi hal tersebut, Abdul Waris Muin menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mencari solusi yang adil serta memastikan penataan berjalan tanpa mematikan usaha masyarakat kecil.

“Kami tidak ingin penataan ini justru mematikan usaha masyarakat. Pemerintah akan menyiapkan lokasi yang lebih layak, tertata, dan tetap strategis, sekaligus memastikan adanya kepastian hukum serta pengelolaan yang transparan bagi pelaku UMKM,” tegasnya.

Ia juga memastikan akan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penataan yang berjalan, termasuk peningkatan fasilitas, kejelasan mekanisme sewa, hingga kemungkinan penyesuaian jam operasional.

“Penataan harus berjalan seiring dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Kami akan duduk bersama dinas terkait dan perwakilan pedagang untuk merumuskan solusi terbaik yang tidak merugikan salah satu pihak,” tambahnya.

Di sisi lain, Pemkab PPU juga mempertimbangkan potensi retribusi dari pemanfaatan lahan serta rencana pengembangan kawasan RSUD ke depan. Namun, kekhawatiran pedagang terkait potensi kehilangan mata pencaharian menjadi perhatian serius dalam proses evaluasi.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam merumuskan kebijakan penataan yang lebih humanis, terarah, dan berkeadilan, sekaligus menjaga keseimbangan antara ketertiban kawasan dan perlindungan ekonomi pelaku UMKM di PPU. []

Penulis: Subur Priono | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com