Gambar ilustrasi

KPK Sita Uang Ratusan Juta di Rumah Pimpinan DPRD Jabar

KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dari rumah Ono Surono dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi di Kabupaten Bekasi.

JAWA BARAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan menyita uang tunai ratusan juta rupiah saat menggeledah kediaman Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Ono Surono di Bandung, Rabu 1 April 2026. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi yang menyeret Bupati Bekasi periode 2025–2030 Ade Kuswara.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dalam perkara tersebut. “Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan saudara ONS [Ono Surono],” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Kamis, (02/04/2026).

Budi menjelaskan, penyidik juga melanjutkan penggeledahan ke rumah Ono di Indramayu, Jabar pada hari yang sama sebagai bagian dari rangkaian penyidikan.

Di tengah proses tersebut, muncul tudingan dari pihak kuasa hukum Ono terkait dugaan permintaan penyidik untuk mematikan kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV). Namun, Budi membantah hal itu dan menegaskan tindakan tersebut bukan berasal dari penyidik.

“Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut. Setelah melakukan pengecekan atas CCTV, penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV tersebut,” kata Budi.

Ia menambahkan, seluruh proses penggeledahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik telah menunjukkan administrasi resmi serta menjalankan prosedur dengan disaksikan keluarga dan perangkat lingkungan setempat.

“Seluruh rangkaian penggeledahan telah dilakukan berdasarkan Pasal 34 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah sesuai Pasal 113 ayat 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tutur Budi.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Ade Kuswara dan Kepala Desa (Kades) Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan H.M Kunang. Selain itu, pihak swasta bernama Sarjan juga telah diproses hukum dan saat ini perkaranya tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sarjan didakwa memberikan suap sebesar Rp11,4 miliar untuk memperoleh proyek Tahun Anggaran (TA) 2025 di Kabupaten Bekasi. Uang tersebut diduga disalurkan melalui sejumlah perantara dengan nilai miliaran rupiah.

Selain kepada Ade Kuswara, jaksa menyebut aliran dana juga mengalir ke sejumlah pejabat dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Hal ini memperkuat dugaan praktik suap terstruktur dalam pengadaan proyek daerah.

KPK menduga aliran dana suap tidak hanya berhenti pada satu pihak, sehingga penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Proses hukum masih berjalan, termasuk pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita dalam penggeledahan tersebut. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com