Pemkab Paser memperkuat jaminan halal produk unggas dengan sertifikasi 13 RPU dan 26 juru sembelih guna mendorong kepercayaan masyarakat dan pertumbuhan UMKM.
PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan menyerahkan 13 sertifikat halal untuk Rumah Potong Unggas (RPU) serta 26 sertifikat bagi juru sembelih halal dalam upaya memperkuat jaminan kehalalan produk unggas di masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Gedung F Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Paser, Kamis (02/04/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Paser melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Perindagkop UMKM) Paser, serta Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Paser, Joko Bawono, menyatakan langkah ini menjadi awal penting dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap kepastian kehalalan produk unggas sekaligus mendukung program strategis daerah. “Tujuannya adalah untuk menghilangkan keraguan masyarakat terhadap daging unggas, serta mendukung program-program strategis seperti katering dan program makan bergizi gratis yang akan datang,” ujarnya.
Menurutnya, meskipun 13 RPU telah tersertifikasi, masih terdapat lebih dari 20 RPU di Paser yang belum memiliki sertifikat halal. RPU yang telah tersertifikasi saat ini sebagian besar berada di Kecamatan Tanah Grogot dan Long Ikis, dengan target perluasan ke kecamatan lain.

“Kabupaten Paser patut berbangga karena berhasil mensertifikasi 13 RPU dalam setahun, sebuah pencapaian yang melampaui rata-rata kabupaten/kota lain yang biasanya hanya mampu mensertifikasi dua atau tiga RPU dalam periode yang sama. Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan penuh pimpinan daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur LPPOM MUI Kaltim, Sumarsongko, menekankan pentingnya pengawasan proses pascapenyembelihan, khususnya terkait kebersihan air yang digunakan. Ia mengungkapkan masih terdapat tempat pemotongan unggas yang belum memiliki akses air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). “Beberapa tempat pemotongan unggas yang terpantau di Paser, masih ada yang tidak memiliki fasilitas air bersih dari PDAM. Ini hal yang penting untuk kebersihan unggas yang di potong,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perindagkop UMKM Paser, Yusuf, menjelaskan peran pihaknya dalam pelatihan juru sembelih halal yang berkaitan erat dengan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Sertifikasi halal sangat krusial bagi UMKM, terutama yang bergerak di bidang katering dan makanan ringan berbahan dasar unggas. Selama ini, kendala utama dalam sertifikasi produk unggas UMKM adalah ketiadaan RPU halal. Dengan adanya RPU halal, produk-produk ini kini dapat disertifikasi, dan tentu akan membuka peluang pasar yang lebih luas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sertifikat halal memiliki masa berlaku selama tiga tahun dan wajib diperpanjang, sehingga pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan bagi pelaku usaha.
Melalui langkah ini, Pemkab Paser berharap jaminan kehalalan produk unggas semakin meningkat, sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM dan memperkuat posisi daerah dalam pengembangan industri halal nasional.[]
Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan