Kasus penipuan berkedok pemasok ikan siap ekspor di Sunda Kelapa menyebabkan korban merugi lebih dari Rp1 miliar akibat pengiriman yang tidak sesuai kesepakatan.
JAKARTA – Kasus dugaan penipuan berkedok bisnis ikan siap ekspor di kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, mengungkap lemahnya kontrol dalam transaksi bisnis berbasis kepercayaan. Seorang perempuan berinisial KSM kini ditangkap setelah diduga menerima pembayaran lebih dari Rp1 miliar tanpa memenuhi kewajiban pengiriman barang kepada korban.
Peristiwa ini bermula dari laporan korban berinisial BRN ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Sunda Kelapa pada 29 Juli 2025. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1.073.380.000 akibat transaksi yang tidak sesuai kesepakatan dalam kerja sama bisnis pengadaan ikan siap ekspor.
Dalam praktiknya, tersangka KSM menawarkan diri sebagai pemasok utama ikan siap ekspor dan sempat menunjukkan kredibilitas dengan mengirimkan barang pada tahap awal kerja sama. Namun, seiring waktu, pengiriman tidak lagi sesuai dengan jumlah pembayaran yang terus dilakukan korban melalui layanan mobile banking (M-Banking).
“Bahkan, tersangka mengaku tidak mengetahui ke mana uang tersebut digunakan,” ujar Hitler, sebagaimana diwartakan Detiknews, Selasa (14/04/2026).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di kawasan Sunda Kelapa pada Kamis (9/4). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, invoice transaksi, bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA) yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Menurut keterangan polisi, modus yang digunakan tersangka adalah penipuan dan penggelapan dengan menawarkan produk ikan siap ekspor kepada korban, namun tidak memenuhi kewajiban pengiriman secara penuh setelah menerima pembayaran.
“Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian ini kepada petugas dan kami langsung melakukan penindakan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Polisi akan segera melakukan gelar perkara dan melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Hitler.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis, khususnya yang melibatkan transaksi bernilai besar tanpa jaminan kuat. Aparat juga mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas dan rekam jejak mitra sebelum melakukan transaksi guna mencegah kerugian serupa di kemudian hari. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan