Pencurian Kerbau Beruntun Terungkap, Polisi Dalami Jaringan Pelaku

Polisi mengungkap pencurian dua ekor kerbau milik perusahaan di Gunung Tabur dengan menangkap empat tersangka dan menyita truk pengangkut hasil curian.

BERAU – Kepolisian Resor (Polres) Berau melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Tabur bersama Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak di Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, dengan menangkap empat tersangka dan mengamankan barang bukti berupa dua ekor kerbau serta satu unit truk pengangkut, Senin 20 April 2026 malam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan dua ekor kerbau milik PT SSD Sambarata yang terjadi secara beruntun sejak Jumat hingga Sabtu di area perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan laporan tersebut, aparat langsung melakukan penyelidikan intensif hingga mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan sekitar pukul 19.00 WITA.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gunung Tabur Putu Ari Putra Sanjaya mengatakan, keberhasilan ini tidak lepas dari informasi awal yang disampaikan saksi di lokasi kejadian. “Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan, hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap keempat pelaku yang sudah dijadikan tersangka,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Berau Terkini, Selasa (21/04/2026).

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HR (32), MR alias XMAN alias Pian (52), ZA (40), dan IL (26). Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan dua ekor kerbau yang diduga hasil curian serta satu unit dump truck Mitsubishi Hino berwarna hijau yang digunakan untuk mengangkut hewan tersebut.

“Truk ini diduga digunakan para tersangka untuk mengangkut kerbau hasil curian,” katanya.

Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku diketahui memanfaatkan celah pengawasan di area kebun untuk melancarkan aksinya. Aparat kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.

Kini, keempat tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Tabur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Kapolsek Gunung Tabur juga mengimbau masyarakat dan pihak perusahaan untuk meningkatkan pengawasan terhadap aset, khususnya hewan ternak, guna mencegah terulangnya tindak kriminal serupa. “Kami berharap masyarakat selalu waspada dan segera melapor ketika menjadi korban tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com