Warung Tahu Sumedang Ditutup Meski Setor Rp2 Miliar ke Daerah

Penertiban oleh OIKN terhadap Warung Tahu Sumedang di poros Samarinda–Balikpapan memicu kritik DPRD Kukar terkait transparansi dan dampaknya bagi pekerja.

KUTAI KARTANEGARA
 – Penertiban Warung Tahu Sumedang di Kilometer 50 poros Samarinda–Balikpapan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menuai sorotan. Usaha yang disebut menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga hampir Rp2 miliar per tahun itu terpaksa berhenti beroperasi, memicu pertanyaan publik terkait transparansi dan dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Penertiban dilakukan dengan menutup lokasi usaha menggunakan lembaran seng. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari OIKN terkait dasar kebijakan tersebut. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan konservasi.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Rahmat Dermawan, menyatakan pihaknya belum menerima penjelasan resmi dari OIKN. Ia menegaskan tidak menolak penegakan aturan, namun mempertanyakan pendekatan yang dinilai mengabaikan aspek kemanusiaan.

Anggota DPRD Kukar, Rahmat Dermawan

“Kami belum menerima penjelasan resmi. Informasi yang beredar, lahan itu masuk kawasan hutan konservasi,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (23/04/2026).

Rahmat juga menyoroti skala prioritas penindakan yang dinilai tidak proporsional. Ia membandingkan dengan aktivitas eksploitasi sumber daya alam berskala besar yang menurutnya memiliki dampak lingkungan lebih besar.

“Masa penggunaan lahan yang relatif kecil diperlakukan sama, Ini tidak proporsional,” tegasnya.

Dampak penertiban tersebut dirasakan langsung oleh para pekerja. Puluhan tenaga kerja disebut kehilangan mata pencaharian akibat penutupan mendadak tersebut. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Rahmat juga mempertanyakan rencana pemanfaatan lahan setelah penertiban dilakukan. Menurutnya, ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. “Setelah dipasangi seng, mau diapakan tanah itu? Kalau tidak jelas, wajar masyarakat bertanya-tanya,” kritik Rahmat.

Hingga berita ini diturunkan, OIKN belum memberikan pernyataan resmi terkait penertiban tersebut. DPRD Kukar berharap adanya kejelasan dari pemerintah terkait kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat terdampak.

Penertiban ini menjadi sorotan karena dinilai tidak hanya berdampak pada satu usaha, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi warga serta kepercayaan publik terhadap proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Kaltim. []

Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com