Arena Judi Tersembunyi di Hutan Kapuas Hulu Dimusnahkan Polisi

Arena sabung ayam ilegal di kawasan hutan Seberuang dimusnahkan polisi sebagai langkah preventif menjaga kamtibmas.

KAPUAS HULU – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Seberuang bertindak cepat menutup dan memusnahkan arena sabung ayam ilegal yang berada di kawasan hutan Dusun Sebalang, Desa Pala Kota, Kecamatan Seberuang, Minggu (26/04/2026), sebagai langkah preventif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan warga yang mengeluhkan aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Operasi dipimpin langsung Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Seberuang, Agung Herlambang, bersama personel, berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Seberuang Nomor: Sprin/65/IV/2026.

“Kegiatan ini bentuk respon cepat kami atas informasi dari masyarakat. Segala bentuk perjudian akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Agung Herlambang sebagaimana dilansir Mattanews, Minggu (26/04/2026).

Saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB, tidak ditemukan aktivitas sabung ayam. Namun, aparat mendapati satu bangunan kelang yang diduga kuat digunakan sebagai arena perjudian. Kondisi bangunan saat itu kosong tanpa aktivitas maupun pelaku.

Sebagai langkah pencegahan, personel Polsek Seberuang langsung membongkar dan memusnahkan bangunan tersebut dengan cara membakar material kayu dan pagar di lokasi. Proses pembongkaran berlangsung hingga pukul 13.00 WIB dalam situasi aman dan kondusif.

“Ini langkah pencegahan. Dibakar agar tidak dapat digunakan kembali,” jelas Agung.

Polsek Seberuang menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya, termasuk praktik sabung ayam yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Peran masyarakat penting sekali. Laporkan kalau ada aktivitas yang melanggar hukum,” imbaunya.

Sebagai informasi, praktik sabung ayam masuk dalam kategori tindak pidana perjudian yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polsek Seberuang juga mengimbau masyarakat di Dusun Sebalang dan Kecamatan Seberuang untuk aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum melalui Bhabinkamtibmas maupun langsung ke kantor polisi terdekat. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com