gambar ilustrasi

Polisi Sita 100 Gram Sabu, Satu DPO Masih Buron

Pengungkapan kasus narkotika di Ketapang berkembang dari laporan warga hingga mengarah pada jaringan pemasok dengan barang bukti lebih dari 100 gram sabu.

PONTIANAK – Aparat gabungan Kepolisian Sektor (Polsek) Delta Pawan bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Ketapang membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Tiga pria berhasil diamankan, sementara satu pemasok utama masih dalam pengejaran polisi.

Kasat Narkoba Polres Ketapang I Dewa Made Surita mengatakan, pengungkapan kasus ini tidak hanya berhenti pada penangkapan pengguna, tetapi berkembang hingga mengarah pada dugaan jaringan distribusi narkotika di wilayah tersebut.

“Ketiga pelaku berinisial A (30), I (31), dan YA (31), yang merupakan warga setempat, ditangkap di lokasi berbeda dan saat ini kita melakukan pendalaman,” kata I Dewa Made Surita di Ketapang, Minggu.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Merak, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, sebagaimana diberitakan Antara, Minggu (27/04/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polsek Delta Pawan yang dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Budi Arie TJ langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku A.

“Dari informasi tersebut, anggota Polsek Delta Pawan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Budi Arie TJ langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku A,” tuturnya.

Dari tangan pelaku A, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat total 0,51 gram bruto. Hasil interogasi mengungkap bahwa barang tersebut diperoleh dari pelaku I yang berada di Desa Kali Nilam.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan pelaku I di sebuah kamar kos. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa timbangan elektrik, alat hisap bong, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku I, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari pelaku YA yang berada di salah satu penginapan di wilayah Delta Pawan,” katanya.

Polisi kembali melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku YA. Dari keterangannya, diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari seorang pria berinisial HAP yang diduga sebagai pemasok.

Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah HAP di Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong. Dari lokasi tersebut, ditemukan lima paket sabu dengan berat total 103,69 gram bruto serta satu butir pil ekstasi berwarna kuning.

“Namun, terduga pelaku HAP tidak berada di tempat. Saat ini identitasnya telah diketahui dan masih dalam pengejaran,” kata dia.

Kasus ini kini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam peredaran narkotika di wilayah Ketapang. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com