Kemenag Perpanjang Izin Dompet Dhuafa, Program Sosial Siap Diperluas

Perpanjangan izin operasional dari Kemenag RI menjadi dasar Dompet Dhuafa memperluas program pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan.

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) kembali memperpanjang izin operasional Yayasan Dompet Dhuafa sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas), membuka peluang perluasan program pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.

Perpanjangan izin tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang diserahkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag kepada sejumlah lembaga zakat nasional di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Dengan status izin yang diperbarui, Dompet Dhuafa diharapkan mampu meningkatkan jangkauan layanan sosial serta memperkuat pengelolaan dana zakat secara profesional dan akuntabel di berbagai wilayah.

Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini, menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar bagi lembaganya. “Menurut dia, izin tersebut merupakan amanah besar sekaligus penghargaan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan zakat,” sebagaimana dilansir Kompas, Rabu (29/04/2026).

Perpanjangan izin operasional ini juga menjadi bagian dari upaya Kemenag RI dalam memastikan lembaga zakat nasional tetap memenuhi standar tata kelola yang baik, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Ke depan, Dompet Dhuafa berencana memperluas program sosial yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi berbasis pemberdayaan.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran zakat sebagai instrumen penting dalam mengurangi kesenjangan sosial serta mendukung pembangunan kesejahteraan umat secara berkelanjutan. []

Redaksi1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com