DPR merespons rekomendasi KPK dengan membuka peluang pembahasan ulang RUU pembatasan uang tunai guna menekan praktik politik uang.
JAKARTA – Dorongan penguatan regulasi untuk menekan praktik politik uang kembali mengemuka setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membuka peluang mengkaji ulang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal, menyusul rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut sebagai upaya memperbaiki kualitas demokrasi, khususnya dalam penyelenggaraan pemilihan umum agar lebih transparan dan akuntabel.
“Dalam rangka itu, saya setuju dengan KPK yang mengusulkan agar Indonesia memiliki UU Pembatasan Uang Kartal. Mungkin sudah saatnya pemerintah dan DPR mengulang lagi kajian dan pembahasannya,” ujar Doli, sebagaimana dilansir Kompas, Rabu (29/04/2026).
Menurutnya, pembatasan transaksi uang tunai dinilai relevan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan dana dalam proses politik, termasuk praktik politik uang yang kerap menjadi sorotan dalam setiap kontestasi elektoral.
RUU Pembatasan Uang Kartal sebelumnya sempat masuk dalam wacana legislasi, namun belum mencapai tahap pengesahan. Kini, usulan tersebut kembali mencuat seiring meningkatnya perhatian terhadap pencegahan korupsi di sektor politik.
KPK sendiri mendorong adanya regulasi yang mampu membatasi penggunaan uang tunai dalam jumlah besar guna meningkatkan transparansi transaksi serta mempermudah pengawasan aliran dana.
Dengan adanya rencana pengkajian ulang ini, DPR RI dan pemerintah diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang tidak hanya efektif menekan praktik korupsi, tetapi juga tetap mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang masih bergantung pada transaksi tunai. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan