Polisi mengungkap konflik lahan berkepanjangan sebagai pemicu utama pembunuhan yang menewaskan lima orang di Barito Utara.
BARITO UTARA – Penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana dengan korban satu keluarga di wilayah Kabupaten Barito Utara terus bergulir. Kepolisian Resor Barito Utara menetapkan empat tersangka dalam perkara yang terjadi di Desa Benangin I, Kecamatan Teweh Timur, dengan motif utama konflik lahan berkepanjangan yang berujung kekerasan fatal.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2022 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Hauling HPH PT Timber Dana Km 95. Kasus ini dilaporkan oleh Zain Ghineng dan teregister dalam laporan polisi Nomor: LP/B/37/IV/2026/SPKT Polres Barito Utara, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Barito Utara Krisistya A.O melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Ricky Hermawan dalam konferensi pers menjelaskan, kasus tersebut menewaskan lima orang korban, yakni CU (51), NA (41), Normilah alias Ono (58), TW (19), serta seorang anak berusia 3 tahun berinisial MD. Selain itu, satu korban lainnya, AL (40), mengalami luka berat.
“Motif utama dari kejadian ini adalah perselisihan lahan yang sudah berlangsung lama dan tidak kunjung selesai meskipun telah beberapa kali dimediasi di tingkat desa maupun kepolisian,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Barito Utara Iptu Novendra dalam konferensi pers, Jumat (01/05/2026) petang di halaman Mapolres Barito Utara, sebagaimana diberitakan Media Dayak, Jumat (01/05/2026).
Kasat Reskrim menambahkan, konflik tersebut dipicu pula oleh dugaan penghinaan terhadap orang tua dari pihak korban kepada keluarga tersangka sehingga memperkeruh situasi dan memicu tindakan kekerasan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, yakni VS (46), LK (60), SH (37), dan SP alias MN (45), yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian dan satu bilah senjata tajam jenis mandau berukir khas Dayak.
Selain itu, di lokasi kejadian perkara juga ditemukan barang bukti lain berupa kompor gas, tabung liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram, serta sisa abu arang yang mengindikasikan adanya aktivitas pembakaran.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dijerat Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Mereka juga dikenakan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Kasat Reskrim menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara profesional hingga tuntas. “Permasalahan ini sebenarnya merupakan konflik lama antar keluarga yang dipicu persoalan lahan dan pemanfaatan hasil hutan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri,” tegasnya.
Polres Barito Utara juga mengingatkan masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan melalui jalur hukum guna mencegah konflik serupa terulang di kemudian hari. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan