Tak Terbukti Berencana, Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun

Majelis hakim PN Banjarmasin menyatakan Muhammad Seili terbukti melakukan pembunuhan terhadap Zahra Dilla, tetapi tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Muhammad Seili, pecatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di PN Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (12/05/2026). Hakim menyatakan Seili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan, tetapi tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama.

Majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti membebaskan Seili dari dakwaan pertama, yakni Pasal 459 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena unsur pembunuhan berencana dinilai tidak terbukti.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Seili telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagai dakwaan kesatu subsidair,” ujar Asni saat membacakan amar putusan, sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (12/05/2026).

Vonis 12 tahun penjara tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 14 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Seili oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” lanjut Asni.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Sementara itu, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Ali Murtadlo, menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Ali menilai vonis 12 tahun penjara sudah pantas diterima kliennya karena Seili mengakui perbuatannya telah membunuh korban. Ia juga menyebut putusan hakim tersebut sebagai bagian dari keadilan.

“Sikap kami menerima karena memang menurut kami sudah pantas bagi terdakwa. Kemudian dari tuntutan 14 tahun kemudian dikurangi dua tahun, alhamdulillah itu bagian dari keadilan menurut hakim,” ujar Ali.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Zahra Dilla ditemukan meninggal dunia di saluran pembuangan di Jalan Sultan Adam, Banjarmasin, pada Rabu 24 Desember 2025. Sehari setelah penemuan jenazah, Seili ditangkap tim gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin.

Seili diketahui pernah bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru dan baru sekitar dua tahun menjadi anggota Polri. Berdasarkan pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Banjarbaru, Seili dinyatakan terbukti membunuh Zahra dengan motif cinta segitiga.

Melalui sidang etik, Seili kemudian dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Putusan pidana 12 tahun penjara ini menjadi babak hukum lanjutan atas kasus yang sempat menyita perhatian publik di Kalsel tersebut. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com