Polres Kubu Raya memeriksa tiga saksi dan menunggu hasil visum dalam penyelidikan dugaan rudapaksa terhadap anak berusia delapan tahun di Kecamatan Sungai Kakap.
KUBU RAYA – Penanganan hukum terhadap dugaan rudapaksa yang menimpa anak berusia delapan tahun di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, terus bergulir. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya telah memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil visum dari rumah sakit.
Perkara ini menjadi perhatian karena pihak yang diduga terlapor juga masih berusia anak, yakni 12 tahun, dan disebut merupakan tetangga korban. Polisi menyatakan laporan kasus tersebut telah diterima sekitar satu pekan lalu dan kini masih dalam tahap penyelidikan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Kubu Raya, Benny, mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari beberapa pihak untuk memperjelas rangkaian peristiwa.
“Kami juga sudah memeriksa tiga orang saksi,” kata Benny sebagaimana diberitakan Insidepontianak, Jumat (15/05/2026).
Selain pemeriksaan saksi, polisi juga telah membawa korban untuk menjalani visum. Namun, penyidik masih menunggu hasil resmi dari pihak rumah sakit sebagai bagian dari kelengkapan proses penyelidikan.
“Kami masih berkoordinasi,” tambahnya.
Benny mengatakan, langkah berikutnya yang akan dilakukan penyidik ialah meminta klarifikasi dari pihak yang diduga terlapor. Tahapan itu diperlukan untuk memastikan konstruksi perkara sebelum polisi menentukan proses hukum lanjutan.
“Rencana tindak lanjut ke depan melakukan klarifikasi terhadap diduga terlapor,” tutupnya.
Kasus ini diharapkan ditangani secara hati-hati dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban, pemenuhan hak anak, serta proses hukum yang sesuai ketentuan perundang-undangan, mengingat korban dan pihak yang diduga terlibat sama-sama masih berusia anak. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan