gambar ilustrasi

Kenal Situasi Rumah, RDA Nekat Curi Motor Calon Mertua

RDA ditangkap Satreskrim Polres Barut setelah diduga mencuri sepeda motor milik calon mertuanya dengan memanfaatkan kedekatan dan pengetahuannya terhadap situasi rumah korban.

BARITO UTARA – Kepercayaan keluarga korban justru dimanfaatkan seorang pria berinisial RDA untuk mencuri sepeda motor milik calon mertuanya di Jalan Margo Rukun, Kompleks Delta II, Blok C2, Kelurahan Melayu, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu terungkap setelah korban berinisial LS melapor ke polisi karena kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam yang sebelumnya terparkir di dalam rumah. Polisi kemudian menangkap RDA bersama barang bukti kendaraan tersebut.

Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat Seksi Hubungan Masyarakat (Kasubsipenmas Sihumas) Kepolisian Resor (Polres) Barut, Novendra W.P., membenarkan penangkapan tersebut, sebagaimana diberitakan Sudut Kalteng, Senin (18/05/2026).

“Terduga pelaku berinisial RDA berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Barito Utara pada Sabtu malam,” ungkapnya, Senin (18/05/2026).

Novendra menjelaskan, RDA ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barut setelah polisi menindaklanjuti laporan korban. Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan sepeda motor dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagai barang bukti.

“Pelaku diamankan beserta sepeda motor Honda Supra X dan STNK kendaraan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RDA diduga mencuri motor tersebut saat rumah korban dalam keadaan kosong. Kedekatannya dengan keluarga korban membuat pelaku mengetahui situasi rumah, termasuk posisi kendaraan dan keberadaan kunci motor.

“Pelaku ini mengenal keluarga korban karena berpacaran dengan anak korban, dan beberapa kali datang ke rumahnya sehingga mengetahui posisi kendaraan dan kunci motor,” jelasnya.

Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan RDA dalam kasus curanmor lain. Dari hasil interogasi awal, pelaku diduga beraksi bersama seorang rekannya berinisial RE di wilayah Kota Palangka Raya.

“Pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya bersama seorang rekannya bernama RE di wilayah Kota Palangka Raya,” katanya.

Saat ini, Satreskrim Polres Barut masih mengembangkan perkara tersebut untuk memastikan kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain. RDA dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com