Menaker Soroti Ribuan Pekerja Meninggal, BPJS Diminta Perkuat K3

Menaker Yassierli meminta BPJS Ketenagakerjaan memperkuat peran pencegahan kecelakaan kerja setelah 319.224 klaim kecelakaan kerja tercatat sepanjang 2025.

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengambil peran lebih sentral dalam pencegahan kecelakaan kerja, menyusul masih tingginya klaim kecelakaan kerja di Indonesia yang mencapai 319.224 kasus sepanjang 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.834 kasus berujung kematian dan 4.133 kasus menyebabkan cacat fungsi maupun cacat total. Kondisi itu dinilai menjadi peringatan serius agar perlindungan pekerja tidak hanya bertumpu pada pembayaran kompensasi, tetapi juga diperkuat melalui program promotif dan preventif, sebagaimana dilansir Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (21/05/2026).

“Pendekatan yang selama ini cenderung reaktif, yaitu hanya berfokus pada pemenuhan kompensasi, tidak akan berkelanjutan secara aktuarial. Investasi di hulu melalui program promotif dan preventif akan menghasilkan penghematan yang jauh lebih besar di hilir,” ujar Yassierli saat menjadi pemateri dalam acara bertema Menguatkan Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Mengurangi Kecelakaan Kerja di Industri di Jakarta, Kamis (21/05/2026).

Yassierli menilai BPJS Ketenagakerjaan perlu menjadi motor penggerak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), terutama dalam membangun sistem perlindungan pekerja yang lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan. Menurutnya, investasi pada pencegahan akan mengurangi risiko kecelakaan sekaligus menekan beban klaim di masa mendatang.

Menaker juga menyoroti data Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang tercatat sebanyak 158 kasus. Angka tersebut dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan karena pelaporan PAK masih menghadapi sejumlah tantangan.

Selain itu, data global Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) dan Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) menunjukkan sebagian besar kematian pekerja berkaitan dengan PAK yang dipengaruhi lingkungan kerja.

“Pendekatan proaktif melalui program promotif dan preventif menjadi penting untuk memperkuat upaya pencegahan, sekaligus mendorong implementasi Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang saat ini baru diterapkan oleh sekitar 18 ribu dari 450 ribu perusahaan,” kata Menaker.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan tiga pekerjaan rumah (PR) besar yang perlu segera dieksekusi bersama BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, memperkuat sistem K3 nasional melalui optimalisasi layanan dan tata kelola klaim.

Kedua, meningkatkan efektivitas program promotif dan preventif melalui pelatihan berbasis wilayah. Ketiga, memastikan penerapan SMK3 di perusahaan berjalan nyata, terukur, dan tidak berhenti pada aspek administratif.

Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyatakan kesiapannya menindaklanjuti arahan tersebut melalui pembahasan teknis yang lebih mendalam. Langkah awal yang disiapkan meliputi integrasi data, penyempurnaan alur klaim, pemetaan wilayah prioritas, hingga desain program pencegahan yang lebih efektif.

“Kegiatan pembekalan ini diharapkan menjadi titik awal sinergi yang lebih erat antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan budaya K3 yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan di seluruh lapisan industri Indonesia,” ujar Saiful. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com