Polsek Sebatik Timur mengungkap dugaan pencurian buah pisang dan TBS sawit yang merugikan tiga warga sekitar Rp7,8 juta setelah menemukan jejak karpet truk di lokasi kejadian.
NUNUKAN – Tiga petani di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengalami kerugian sekitar Rp7,8 juta setelah buah pisang dan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik mereka diduga dicuri. Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Timur telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SR alias Anchu, 27 tahun, sementara satu pelaku lain masih diburu.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sebatik Timur Didik Triastoro mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari tiga laporan polisi (LP) yang diterima pada akhir Mei hingga awal Juni 2026. Tiga laporan tersebut berasal dari korban berbeda di sejumlah lokasi kebun di Sebatik Timur, sebagaimana diberitakan Sumber Berita, Jumat, (12/06/2026).
Korban pertama, Saharuddin, melaporkan kehilangan hasil kebun di Jalan Bukit Husada, Rukun Tetangga (RT) 07, Desa Tanjung Harapan, pada Minggu (31/05/2026) sekitar pukul 20.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita). Kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp2,8 juta.
Korban kedua, Sabaruddin, melaporkan pencurian di Jalan Perkebunan, Desa Bukit Aru Indah, pada Selasa (09/06/2026) sekitar pukul 19.00 Wita dengan kerugian sekitar Rp2 juta.
“Korban ketiga, Samsuardi mengalami pencurian di Jalan Bhakti Husada RT 03, Desa Sungai Nyamuk, pada 8 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 Wita dengan kerugian sekitar Rp 3 juta,” ucap Didik Triastoro, Jumat (12/06/2026).
Didik menjelaskan identitas terduga pelaku terungkap setelah petugas menemukan karpet lumpur mobil truk yang tertinggal di salah satu lokasi kejadian. Dari barang bukti itu, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sebatik Timur melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada SR.
SR kemudian diamankan di kediamannya di Jalan Bhakti Husada, RT 07, Desa Tanjung Harapan. Saat awal pemeriksaan, SR sempat membantah terlibat. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut di Markas Polsek (Mapolsek) Sebatik Timur, ia akhirnya mengakui perbuatannya.
“Dalam pemeriksaan, SR mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia melakukan pencurian bersama rekannya berinisial MA (30), warga Desa Tanjung Harapan. Hingga kini, keberadaan MA masih dalam penyelidikan dan pencarian pihak kepolisian,” jelasnya.
Penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti hasil pencurian yang disimpan di rumah MA. Selain itu, polisi mengamankan alat yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya, yakni satu tombak sawit, satu sabit, satu parang, dan satu senter kepala.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku diduga berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah memastikan kebun dalam keadaan sepi dan pemilik tidak berada di lokasi, pelaku kembali ke rumah untuk mengambil mobil truk.
Para pelaku kemudian diduga memanen buah pisang dan TBS kelapa sawit milik korban. Hasil curian itu diangkut menggunakan truk dan dijual kepada pengepul di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah.
Uang hasil penjualan diduga dibagi rata oleh para pelaku. Polisi menduga motif pencurian berkaitan dengan kebutuhan uang untuk membeli narkotika jenis sabu yang kemudian dikonsumsi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Sementara itu, polisi masih terus memburu satu pelaku lainnya,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik kebun agar meningkatkan pengawasan terhadap hasil panen, terutama pada malam hari. Polisi juga masih melanjutkan pencarian terhadap MA serta mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian serupa. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan