KPK menilai praktik makelar kasus dan percaloan tidak lepas dari kebocoran informasi internal sehingga penguatan integritas ASN menjadi langkah penting dalam pencegahan korupsi.
JAKARTA – Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai menjadi faktor kunci dalam mencegah praktik percaloan dan makelar kasus di lingkungan birokrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa kebocoran informasi dari orang dalam menjadi celah yang kerap dimanfaatkan pihak tertentu untuk menjalankan praktik tersebut.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa makelar kasus maupun broker tidak memiliki kemampuan khusus untuk menembus sistem tanpa bantuan pihak internal. Menurutnya, akses terhadap informasi dari dalam institusi menjadi faktor utama yang memungkinkan praktik tersebut terjadi.
Pernyataan itu disampaikan Setyo saat menghadiri Peluncuran Nasional E-Learning Aparatur Sipil Negara (ASN) Berintegritas, Rabu (17/6). Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti pentingnya menjaga integritas di tengah penerapan sistem digital dalam pelayanan publik.
Setyo menegaskan bahwa digitalisasi tidak serta-merta menutup peluang terjadinya penyimpangan apabila masih terdapat aparatur yang tidak menjalankan tugas secara berintegritas. Kebocoran informasi maupun penyalahgunaan akses internal dapat membuat sistem yang telah dibangun tetap dapat dimanipulasi.
Peringatan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi yang terus didorong KPK melalui penguatan budaya integritas di lingkungan ASN. Informasi mengenai pernyataan itu sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Rabu (17/06/2026).
KPK berharap penguatan integritas aparatur dapat berjalan seiring dengan transformasi digital di sektor pemerintahan sehingga berbagai celah penyimpangan, termasuk praktik makelar kasus dan percaloan, dapat diminimalkan secara efektif. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan