ilustrasi

Bongkar Modus Baru, Polisi Temukan Sabu dalam Stop Kontak di HSU

Satresnarkoba Polres HSU mengamankan dua tersangka dan menyita sabu yang disembunyikan dalam stop kontak listrik saat mengembangkan kasus peredaran narkotika di Amuntai Tengah.

HULU SUNGAI UTARA – Pengembangan kasus narkotika yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Utara (HSU) membuka dugaan jaringan peredaran sabu di Kecamatan Amuntai Tengah setelah polisi mengamankan dua tersangka dan menemukan sabu yang disembunyikan dalam stop kontak listrik.

Pengungkapan itu berawal dari pemeriksaan terhadap tersangka berinisial DMY yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran sabu. Dari keterangan awal, DMY mengaku pernah menyerahkan atau menjual narkotika kepada tersangka T alias OP.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan T di sebuah rumah di Jalan Brigjen H. Hasan Basri RT 003/002, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Selasa (16/06/2026), sebagaimana diberitakan Banjarmasinpost, Kamis, (18/06/2026).

Saat penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam stop kontak listrik merek UTICON berwarna putih. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 5,00 gram dan berat bersih 4,60 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang tersebut meliputi seperangkat alat hisap atau bong, pipet kaca, sedotan plastik yang dimodifikasi sebagai sendok, jarum, mancis warna hijau, serta kemasan bekas obat yang digunakan untuk menyimpan perlengkapan tersebut.

Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Xiaomi 13T warna hitam yang diduga digunakan untuk menunjang transaksi. Dari pemeriksaan awal, T diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Amuntai Tengah dan sekitarnya.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) HSU Agus Nuryanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres HSU, Asep Hudzainur, menyatakan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres HSU memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Upaya mengelabui anggota kepolisian bisa digagalkan, dan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Asep Hudzainur, Kamis (18/06/2026).

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres HSU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres HSU.

Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Pengembangan kasus ini diharapkan dapat membuka jaringan yang lebih luas sekaligus menekan peredaran sabu di wilayah hukum Polres HSU. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com