Penangkapan Roy Suryo dan Tifa Picu Perbedaan Pandangan Hukum

Peradi Bersatu menilai penangkapan Roy Suryo dan Tifa sudah sesuai proses hukum, sementara Refly Harun memprotes karena menganggap perkara tersebut masih dapat diperdebatkan.

JAKARTA – Penangkapan Roy Suryo dan Tifa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) memunculkan dua pandangan berbeda. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu menilai langkah Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sudah semestinya dilakukan, sementara kuasa hukum keduanya memprotes karena menilai perkara tersebut masih dapat diperdebatkan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan mengatakan, penangkapan terhadap Roy dan Tifa bukan hal yang mengejutkan. Peradi Bersatu merupakan salah satu pihak yang ikut melaporkan Roy Suryo dalam perkara tersebut.

“Bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar. Bukan suatu hal yang mengagetkan buat kami. Karena memang bukan yang terbaik ini. Tetapi ini adalah yang seharusnya. Jadi berbeda ya, melakukan yang terbaik kepolisian. Tapi inilah yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (19/06/2026), sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia.

Ade berpendapat, penangkapan terhadap Roy dan Tifa memiliki dasar hukum karena ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di atas lima tahun penjara. Menurut dia, syarat penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah terpenuhi.

“Secara hukum, bahwa memang KUHAP kita mengatur di atas lima tahun harus dilakukan penahanan. Secara syarat subjektif dan objektifnya itu sudah terpenuhi,” katanya.

Ia juga mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam menangani perkara tersebut. Ade menilai penyidik telah bekerja secara independen dalam proses hukum yang berjalan.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Iman Imanuddin menjelaskan, penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka serta barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Karena itu, penyidik memastikan kehadiran para tersangka dalam proses pelimpahan tahap berikutnya.

“Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” kata Iman.

Di sisi lain, kuasa hukum Roy dan Tifa, Refly Harun, memprotes penangkapan dua kliennya. Ia menilai perkara yang menjerat Roy dan Tifa masih terbuka untuk diperdebatkan, terutama terkait unsur pencemaran nama baik dan fitnah.

“Kalau misalnya ini terkait dengan katakanlah kasus pembunuhan, kasus korupsi, dan lain sebagainya, masuk akal kalau ditangkap dan ditahan. Tapi ini kan hal yang terkait sesuatu yang debatable, masih berdebat kita apakah yang dilakukan Mas Roy dan Dokter Tifa itu adalah benar pencemaran nama baik, benar fitnah?” kata Refly.

Perbedaan pandangan antara pihak pelapor dan kuasa hukum tersangka menunjukkan bahwa proses hukum perkara dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi masih menjadi perhatian publik. Penanganan perkara ini diharapkan berjalan transparan, profesional, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com