ilustrasi

Laporan Warga Bongkar Sabu 5,56 Gram di Marau

Laporan masyarakat membantu Polsek Marau mengungkap dugaan kepemilikan 10 paket sabu seberat 5,56 gram bruto di rumah seorang pemuda di Desa Suka Karya.

KETAPANG – Laporan warga menjadi pintu masuk bagi Kepolisian Sektor (Polsek) Marau mengungkap dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Suka Karya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Seorang pemuda berinisial PR, 20 tahun, diamankan setelah polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat 5,56 gram bruto di rumahnya.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 Waktu Indonesia Barat (WIB), sebagaimana diberitakan Kalbar Pikiran Rakyat, Jumat, (19/06/2026). Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah terduga pelaku.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Marau, Septo Suria, mengatakan informasi warga itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, polisi kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan di dalam rumah PR.

“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pemuda tersebut. Saat dilakukan upaya hukum melalui penggeledahan didalam rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5,56 gram Brutto serta perangkat lainnya ” ujar Septo.

Setelah barang bukti ditemukan, PR dibawa ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Marau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, PR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Septo menegaskan, Polsek Marau tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia memastikan kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, termasuk dengan memperkuat respons terhadap laporan masyarakat.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” katanya.

Kepolisian berharap keterlibatan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika, terutama di lingkungan permukiman. Informasi dini dari warga dinilai penting agar potensi penyalahgunaan narkoba dapat dicegah sebelum meluas. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com