Reklame Nunggak Pajak di Pontianak Dibongkar

Pemkot Pontianak menertibkan reklame yang belum melunasi pajak untuk menjaga kepatuhan, keadilan usaha, dan optimalisasi PAD.

PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menertibkan sejumlah reklame yang belum melunasi kewajiban pajak sebagai langkah menjaga kepatuhan dan keadilan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi aturan.

Penertiban dilakukan Tim Penertiban Pajak Daerah yang terdiri atas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Kamis (25/06/2026). Sejumlah billboard milik merek smartphone Vivo dan Teh Botol Sosro dibongkar karena belum menyelesaikan kewajiban pajak reklame, sebagaimana dilansir Bapenda Pontianak, Kamis (25/06/2026).

Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruli Sudira mengatakan, penertiban dilakukan setelah seluruh tahapan administratif ditempuh. Wajib pajak sebelumnya telah diberi surat peringatan dan kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan.

“Kami telah melaksanakan mekanisme, mulai dari melayangkan surat peringatan. Kemudian pemilik produk juga sudah datang ke kantor dan telah mendapat penjelasan dari petugas. Namun hingga saat ini wajib pajak belum menyelesaikan kewajibannya, sehingga dilakukan tindakan penertiban,” terangnya.

Selain membongkar billboard, Bapenda Kota Pontianak juga memasang stiker penanda pada sejumlah media reklame yang masih menunggak pajak. Stiker tersebut menjadi pemberitahuan bahwa objek reklame belum memenuhi kewajiban perpajakan.

Ruli menegaskan, langkah tersebut bukan sekadar tindakan represif, melainkan bagian dari penegakan aturan daerah. Ia meminta pelaku usaha segera melunasi kewajiban agar tidak dikenai sanksi lanjutan.

“Kami tetap membuka ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Harapan kami, seluruh pelaku usaha dapat lebih tertib dalam membayar pajak karena penerimaan pajak daerah sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pontianak,” imbuhnya.

Wali Kota (Wali Kota) Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, Pemkot Pontianak telah mengedepankan pendekatan persuasif sebelum melakukan pembongkaran.

“Kami mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan surat peringatan dan waktu yang cukup kepada wajib pajak. Namun apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, maka penertiban menjadi langkah yang harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Edi menjelaskan, pajak reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting untuk membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat dan pelaku usaha akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program pembangunan lainnya,” katanya.

Pemkot Pontianak akan terus mengawasi penyelenggaraan reklame, baik dari sisi perizinan maupun kewajiban pajak. Penertiban disebut akan dilakukan secara berkala dan tanpa tebang pilih.

“Kami berharap seluruh wajib pajak dapat kooperatif. Pemerintah tidak ingin melakukan pembongkaran, tetapi kepatuhan terhadap aturan harus ditegakkan demi terciptanya keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya,” pungkasnya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com