Polda Kaltim menangkap tiga terduga pengedar dan menyita 50 paket sabu siap edar dari dua lokasi di Kota Bontang.
BONTANG – Laporan warga membuka jalan bagi Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar dugaan peredaran sabu di Kota Bontang. Tiga orang berinisial RI, TY, dan ANS ditangkap setelah polisi menemukan 50 paket sabu siap edar seberat bersih sekitar 12,38 gram di dua lokasi berbeda, Kamis (25/06/2026).
Pengungkapan kasus itu dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim di wilayah Kelurahan Loktuan dan Kelurahan Guntung, sebagaimana diberitakan Media Indonesia, Senin (29/06/2026). Operasi tersebut berawal dari keresahan masyarakat terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim Romylus Tamtelahitu mengatakan, tiga tersangka yang diamankan masing-masing RI, 22 tahun, TY, 29 tahun, dan ANS, 29 tahun.
“Dalam operasi itu, polisi menangkap tiga tersangka dengan inisial RI, 22, TY, 29, dan ANS, 29. Kami menyita sebanyak 50 paket sabu siap edar dengan berat bersih sekitar 12,38 gram,” ujar Romylus.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RI di halaman sebuah rumah di Gang Merpati, Kelurahan Loktuan, sekitar pukul 15.30 Wita. Dari tangan RI, polisi menemukan 13 paket sabu dengan berat bersih sekitar 1 gram atau berat bruto 1,91 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp3,61 juta yang diduga hasil transaksi. Dari hasil pemeriksaan awal, RI mengaku memperoleh sabu dari TY dan ANS.
Polisi kemudian bergerak ke Jalan Pinisi 7, Kelurahan Guntung, dan menangkap TY sekitar pukul 16.00 Wita. Pengembangan berlanjut ke rumah ANS di Jalan Tari Enggang, Kelurahan Guntung, tempat polisi menemukan 37 paket sabu tambahan dengan berat bersih 11,38 gram atau berat bruto 15,07 gram.
“Kami juga menyita dua bundel plastik klip bening, sendok takar, timbangan digital, serta dua telepon seluler dari lokasi kedua,” tambah Romylus.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan uang tunai lebih dari Rp3 juta, dua telepon seluler, timbangan digital, plastik klip bening, sendok takar, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Kepada penyidik, TY mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial ABL. Saat ini, ABL telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu petugas Polda Kaltim.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim Yuliyanto menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutus mata rantai peredaran narkoba di Kaltim. Masyarakat juga diminta aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan melalui layanan Contact Center 110. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan