Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online terafiliasi Kamboja yang menggunakan pulsa sebagai sarana deposit dan meminta orang tua memperketat pengawasan ponsel anak.
JAKARTA SELATAN – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkap dua sindikat judi online (judol) yang terhubung dengan jaringan di Kamboja. Pengungkapan tersebut turut mengungkap modus penyetoran dana melalui pulsa, yang dinilai membuka celah lebih besar bagi anak-anak dan pelajar untuk mengakses perjudian online.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Wira Satya Triputra meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan ponsel anak, terutama dengan memperhatikan saldo pulsa yang tersedia. Imbauan itu disampaikan setelah polisi menemukan jaringan perjudian yang memungkinkan pengguna melakukan deposit menggunakan pulsa.
“Pada kesempatan yang baik ini, kami dari Bareskrim Polri memiliki komitmen untuk melakukan penindakan terhadap praktik-praktik perjudian yang ada di Indonesia,” kata Wira Satya dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jaksel, Jumat (14/8/2026), sebagaimana dilansir Detik, Jumat, (14/08/2026).
Wira menilai kemudahan transaksi melalui pulsa menjadi salah satu faktor yang membuat praktik tersebut berpotensi menjangkau pengguna berusia muda. Karena itu, pengawasan orang tua dinilai tidak cukup hanya terhadap penggunaan internet, tetapi juga transaksi yang dapat dilakukan melalui perangkat anak.
“Kemudian yang kedua, pada kesempatan yang baik ini juga kami menitipkan pesan moral kepada seluruh masyarakat Indonesia. Khususnya orang tua, para orang tua untuk bisa lebih teliti dalam mengawasi perilaku atau tingkah anak-anak kita,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus pertama, polisi menangkap sembilan orang yang diduga tergabung dalam sindikat internasional. Situs perjudian tersebut menggunakan server yang berada di Kamboja dan menerapkan mekanisme deposit melalui pulsa.
“Karena dengan hasil pengungkapan kita di kasus pertama di mana judi ini bisa diakses dengan pulsa, maka tidak menutup kemungkinan anak-anak kita bisa terjerat atau mungkin bahkan bisa kecanduan dengan judi online,” jelas Wira.
Atas temuan tersebut, Bareskrim Polri meminta orang tua memperhatikan saldo pulsa pada ponsel anak sebagai bagian dari pengawasan aktivitas digital. Langkah itu diharapkan dapat mencegah pulsa digunakan untuk mengakses layanan perjudian online.
“Oleh karena itu, kami berharap bisa memberikan pengawasan terutama di dalam penggunaan pulsa terhadap anak daripada Bapak Ibu sekalian. Mungkin ini yang perlu kami sampaikan,” pungkasnya.
Selain membongkar jaringan yang menggunakan modus deposit pulsa, Bareskrim Polri melakukan penindakan serentak terhadap tiga markas judi online di wilayah Tangerang. Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 tersangka diamankan. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan