Pemkab Malinau Beri Fleksibilitas ASN pada Hari Pertama Sekolah

Pemkab Malinau memberi kesempatan kepada ASN untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah dengan izin atasan dan tanpa mengganggu pelayanan publik.

MALINAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau memberikan fleksibilitas waktu kerja kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendampingi anak pada hari pertama masuk sekolah, Senin (13/07/2026), dengan syarat pelayanan publik dan tugas kedinasan tetap berjalan optimal.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Malinau Nomor 060/19/HUKUM/2026 tentang Dukungan Penguatan Ketahanan Keluarga bagi ASN pada Hari Pertama Masuk Sekolah.

Melalui SE tersebut, ASN yang memiliki anak dan baru memasuki jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) diberikan kesempatan untuk mengantarkan anak ke sekolah.

Kebijakan itu, sebagaimana diberitakan Pemerintah Kabupaten Malinau, Senin (13/07/2026), merupakan tindak lanjut atas surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang mengimbau instansi pemerintah memberikan ruang kepada ASN untuk mendampingi anak dalam momentum penting tersebut.

Meski memperoleh fleksibilitas, ASN tetap diwajibkan mengajukan izin kepada atasan langsung dan menyampaikan waktu pelaksanaannya. Pengaturan tersebut dimaksudkan agar pendampingan anak tidak mengganggu pekerjaan, pelayanan kepada masyarakat, maupun target kinerja organisasi.

Bupati Malinau juga meminta kepala perangkat daerah memberikan ruang waktu yang proporsional kepada ASN yang membutuhkan. Namun, setiap perangkat daerah harus tetap memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tidak terhambat.

Fleksibilitas waktu kerja tersebut tidak dapat dimaknai sebagai izin meninggalkan tugas tanpa keterangan. ASN tetap bertanggung jawab atas pekerjaan dan wajib menaati ketentuan kedinasan yang berlaku.

ASN yang tidak mengajukan izin atau tidak memberikan informasi kepada atasan langsung akan dianggap tidak masuk kerja. Ketentuan itu menjadi bagian dari upaya Pemkab Malinau menjaga disiplin pegawai di tengah pelaksanaan kebijakan yang berorientasi pada keluarga.

Pemkab Malinau berharap pendampingan orang tua pada hari pertama sekolah dapat memberikan rasa aman dan dukungan emosional kepada anak ketika memasuki lingkungan pendidikan baru. Pada saat yang sama, pengaturan izin secara berjenjang diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara ketahanan keluarga, disiplin ASN, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com