Polsek Nunukan dan Dinsos Nunukan menyiapkan rujukan medis ke Tarakan serta mengupayakan keadilan restoratif setelah korban mencabut laporan terhadap tahanan perempuan yang mengalami gangguan kejiwaan.
NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Nunukan (Nunukan) menyiapkan rujukan medis ke Tarakan bagi seorang tahanan perempuan yang berdasarkan pemeriksaan dokter mengalami gangguan kejiwaan. Pada saat yang sama, penyidik berencana menyelesaikan perkara pengancaman yang menjerat perempuan tersebut melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Perempuan itu masih ditahan di Polsek Nunukan setelah diamankan sejak Juni 2026 karena diduga mengancam akan membakar rumah warga di kawasan Inhutani. Ancaman tersebut diduga dilakukan setelah pemilik rumah tidak memenuhi permintaannya untuk memberikan uang.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Nunukan Disco Barasa, sebagaimana diberitakan Sumber Berita, Minggu, (19/07/2026), mengatakan perempuan tersebut diketahui kerap meminta uang kepada warga dan marah ketika permintaannya tidak dipenuhi.
“Yang bersangkutan memang kerap meminta-minta uang kepada warga. Kalau tidak diberi, dia marah-marah. Saat kejadian, karena tidak diberi uang, dia mengambil korek api dan mengancam akan membakar rumah warga,” ucap Disco.
Kasus tersebut pada awalnya ditangani sebagai perkara pidana sebagaimana prosedur umum. Namun, setelah penyidikan berjalan, polisi menerima surat keterangan dokter yang menerangkan kondisi kejiwaan perempuan tersebut.
“Awalnya penyidikan tetap berjalan. Setelah sekitar dua minggu, baru keluar surat dari dokter yang menerangkan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan,” ungkapnya.
Polsek Nunukan kemudian menerapkan penanganan khusus dengan mempertimbangkan kondisi psikologis tahanan. Saat proses penjemputan, perempuan tersebut sempat memberikan perlawanan kepada petugas sebelum akhirnya bersedia mengikuti arahan melalui pendekatan persuasif.
“Awalnya sempat melawan. Tetapi anggota terus membujuk dengan baik sampai akhirnya dia mau ikut. Penanganannya memang berbeda dengan kasus lain karena mempertimbangkan kondisi kejiwaannya,” jelasnya.
Polsek Nunukan dan Dinsos Nunukan kini mempersiapkan proses rujukan ke Tarakan agar perempuan tersebut memperoleh pemeriksaan, perawatan medis, dan rehabilitasi yang lebih memadai. Selama menunggu proses rujukan, penanganannya tetap disesuaikan dengan kondisi kejiwaan yang telah diterangkan dokter.
Sementara itu, penyidik berencana mengupayakan penyelesaian perkara melalui RJ setelah korban mencabut laporan karena mengetahui kondisi kejiwaan perempuan tersebut. Proses administrasi perkara disebut telah berjalan hingga kejaksaan.
“Korban sudah mencabut laporannya. Kemudian, usai proses administrasi berjalan sampai di kejaksaan. Selanjutnya, rencananya akan kami upayakan melalui RJ,” pungkasnya.
Rujukan medis dan rencana penyelesaian melalui RJ diharapkan dapat memastikan perempuan tersebut memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap korban dan keamanan masyarakat. Koordinasi lintas lembaga juga diperlukan agar penanganan perkara serupa dapat mengedepankan aspek hukum, kemanusiaan, dan pemulihan secara seimbang. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan