Pemerintah menegaskan penanganan perkara Febrie Adriansyah sepenuhnya mengikuti mekanisme hukum setelah Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang menyeret nama Presiden.
JAKARTA – Pemerintah menegaskan proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Penegasan itu disampaikan setelah pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang sebelumnya menyeret nama Presiden saat membela kliennya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Ia juga mengingatkan agar proses hukum tidak dikaitkan dengan kepala negara.
“Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” kata Prasetyo Hadi.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum tidak memerlukan persetujuan Presiden untuk menangani suatu perkara.
“Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” katanya.
Sebelumnya, pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Asep Edi Suheri atas pernyataannya saat konferensi pers terkait perkara Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Selasa (21/07/2026).
“Hotman menyatakan permohonan maaf kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers, pada waktu setelah selesai pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus di Kejaksaan Agung pada tanggal 17 Juli 2026,” ujarnya.
Hotman menegaskan pernyataan yang disampaikannya semata-mata dilakukan dalam kapasitas sebagai kuasa hukum klien dan tidak memiliki muatan politik.
“Apapun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan, tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apapun. Ya, murni hanya speech sebagai pengacara yang tugasnya adalah berusaha melindungi kliennya secara hukum,” tuturnya.
“Sekali lagi Bapak Presiden RI, Bapak Jaksa Agung, Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Metro Jaya, sekali lagi Hotman minta maaf. Sekian dan terima kasih,” imbuhnya.
Sebelum menyampaikan permintaan maaf, Hotman menyebut perkara yang menjerat Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Ia juga menyatakan kliennya merupakan sosok yang berprestasi dalam pemberantasan korupsi.
“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp300 triliun. Total Rp430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” kata dia.
Kasus tersebut masih menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat Kejaksaan Agung. Pemerintah menegaskan seluruh proses hukum harus berlangsung secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan