Kortas Tipidkor: Belum Ada Kesimpulan Pidana dalam Kasus Lahan Sepolwan

Kortas Tipidkor Polri menyatakan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Sepolwan masih berlangsung dan menegaskan seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Lembang dan Ciputat dilakukan sesuai ketentuan hukum. Lembaga tersebut juga membantah adanya kriminalisasi terhadap mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Oegroseno, yang namanya dikaitkan dalam perkara tersebut.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortas Tipidkor Polri Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pengadaan lahan tersebut.

“Tidak ada sama sekali, kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada,” tuturnya kepada wartawan, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Selasa (21/07/2026).

Menurut Ahmad Yusuf Afandi, tahapan yang sedang dijalankan masih sebatas penyelidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga belum dapat disimpulkan adanya tindak pidana.

“Saat ini masih penyelidikan, jadi yang namanya penyelidikan seusai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja nanti akan kita rilis apabila ada tindak pidana,” ujarnya.

Sebelumnya, Oegroseno menyatakan dirinya merasa dikriminalisasi setelah menerima surat undangan klarifikasi dari Kortas Tipidkor Polri terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.

Ia menyebut berdasarkan surat yang diterimanya, penyelidikan dimulai pada 2 Juli 2026, sedangkan permintaan menghadiri klarifikasi diterbitkan pada 16 Juli 2026.

Oegroseno juga mempertanyakan dasar penyelidikan terhadap kebijakan yang diambil lebih dari 15 tahun lalu. Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya terlebih dahulu memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

“Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya,” ujarnya.

Kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Kortas Tipidkor Polri menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik apabila telah ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com