MagangHub 2026 Buka 50.000 Kuota, Lulusan Profesi Bisa Mendaftar

MagangHub Angkatan II Batch 1 membuka kuota 50.000 peserta dengan fasilitas uang saku sesuai UMK, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, serta kesempatan mengikuti sertifikasi kompetensi BNSP.

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas akses Program Pemagangan Nasional (MagangHub) kepada lulusan pendidikan profesi serta membuka kesempatan bagi seluruh peserta untuk mengikuti uji sertifikasi kompetensi setelah menyelesaikan masa magang. Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 dengan kuota 50.000 peserta masih dibuka hingga 28 Juli 2026.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Kemnaker memperkuat kesiapan kerja lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi melalui pengalaman praktik selama enam bulan. Peserta yang lolos juga akan memperoleh uang saku berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi mitra penyelenggara serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker Darmawansyah mengatakan, program itu dirancang untuk menjembatani kebutuhan kompetensi lulusan dengan tuntutan dunia kerja.

“Kami mengajak lulusan pe rguruan tinggi dan pendidikan profesi yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan ini. MagangHub menjadi sarana memperoleh pengalaman kerja, meningkatkan kompetensi, dan memperkuat kesiapan memasuki dunia kerja,” ujar Darmawansyah, sebagaimana dilansir Biro Humas Kemnaker, Rabu, (22/07/2026).

MagangHub Angkatan II Batch 1 merupakan bagian dari target penempatan 150.000 peserta sepanjang 2026. Pelaksanaan program dibagi menjadi tiga gelombang dengan kuota masing-masing 50.000 peserta.

Setelah pendaftaran ditutup pada 28 Juli 2026, Kemnaker akan melaksanakan seleksi peserta hingga 5 Agustus 2026. Pleno dan penetapan peserta dijadwalkan pada 6 Agustus 2026, sedangkan hasil seleksi diumumkan pada 7 Agustus 2026.

Peserta terpilih mulai menjalani pemagangan pada 10 Agustus 2026. Sementara itu, kick-off penyelenggaraan MagangHub Angkatan II Batch 1 dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2026.

Salah satu penyempurnaan program tahun ini ialah pemberian kesempatan kepada seluruh peserta untuk mengikuti uji sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) setelah masa magang berakhir.

Sertifikasi tersebut diharapkan memberikan pengakuan formal terhadap kompetensi peserta sekaligus menjadi nilai tambah ketika bersaing memperoleh pekerjaan.

Kemnaker juga membuka program bagi lulusan pendidikan profesi, antara lain bidang kesehatan, pendidikan, akuntansi, teknik, dan profesi lainnya. Peserta dari jalur tersebut dapat mendaftar apabila sertifikat profesinya diperoleh paling lama dua tahun sejak kelulusan diploma atau sarjana.

“Kebijakan ini disusun untuk mengakomodasi karakteristik pendidikan profesi yang memerlukan penguatan pengalaman praktik sebelum memasuki dunia kerja secara penuh,” kata Darmawansyah.

Selama enam bulan mengikuti program, peserta memperoleh uang saku yang besarannya mengacu pada UMK sesuai lokasi mitra penyelenggara. Peserta juga mendapatkan perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Untuk menjaga mutu pemagangan, Kemnaker meningkatkan koordinasi dengan dinas yang menangani bidang ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Pemantauan dilakukan secara berkala terhadap proses pembimbingan, penerapan kurikulum, dan kondisi lingkungan kerja.

Mitra penyelenggara diwajibkan menyediakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan mendukung pembelajaran peserta. Mentor juga harus memastikan kegiatan pemagangan berjalan sesuai kurikulum dan target kompetensi yang telah ditetapkan.

Petunjuk teknis program turut mengakomodasi mitra yang menerapkan sistem kerja enam hari dalam sepekan. Pengaturannya meliputi durasi kerja, jadwal kegiatan, waktu istirahat, mekanisme pengunduran diri, pemberhentian peserta, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Ketentuan pemagangan pada masa cuti bersama, hari libur nasional, dan kondisi khusus juga diperjelas. Pengaturan tersebut mencakup penyesuaian jadwal, perhitungan masa magang, pelaksanaan pembelajaran selama periode libur, serta pemenuhan hak peserta.

Melalui perluasan sasaran, sertifikasi kompetensi, pemberian uang saku, dan perlindungan ketenagakerjaan, MagangHub diharapkan tidak hanya menjadi tempat memperoleh pengalaman kerja, tetapi juga memperkuat daya saing lulusan saat memasuki pasar kerja. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com