ilustrasi

Sakit Hati dan Dendam Picu Dua Pembunuhan di Kapuas

Polres Kapuas menangkap dua tersangka dalam perkara terpisah yang dipicu konflik dengan orang tua dan dendam terkait pembakaran pondok tujuh tahun silam.

KAPUAS – Rasa sakit hati akibat kerap dimarahi dan dendam yang dipendam selama tujuh tahun menjadi pemicu dua perkara pembunuhan di Kabupaten Kapuas (Kapuas), Kalimantan Tengah (Kalteng). Dua tersangka dalam perkara berbeda tersebut telah ditangkap dan ditahan Kepolisian Resor (Polres) Kapuas.

Perkara pertama terjadi di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Jumat (10/07/2026). Seorang pria berinisial J (28) diduga membunuh orang tuanya setelah konflik di antara keduanya berulang kali terjadi.

Sementara itu, perkara kedua terjadi di Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Rabu (15/07/2026). Tersangka berinisial R diduga menganiaya korban hingga meninggal dunia karena menyimpan dendam terkait peristiwa pembakaran pondok milik ayahnya sekitar tujuh tahun lalu.

Pengungkapan dua perkara tersebut, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (23/07/2026), disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kapuas Rina Perwitasari di Kuala Kapuas.

“Kedua pelaku telah berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum,” kata Kapolres Kapuas.

Dalam perkara di Desa Pujon, penyidik menduga tindakan J dilatarbelakangi rasa sakit hati karena kerap dimarahi korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dan korban sering terlibat pertengkaran.

J juga mengaku pernah beberapa kali melakukan kekerasan fisik terhadap orang tuanya sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

“Untuk kasus pembunuhan anak terhadap orang tuanya, pelaku berinisial J (28) telah kami amankan. Begitu juga dengan kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku berinisial R juga sudah kami amankan,” ujar Rina.

Adapun dalam perkara di Desa Tambak Bajai, R diduga meyakini korban sebagai orang yang membakar pondok milik ayahnya sekitar tujuh tahun silam. Keyakinan tersebut membuat tersangka menyimpan dendam hingga akhirnya melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Polres Kapuas menjerat J dengan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Tersangka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, R dijerat menggunakan Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman pidana terhadap tersangka juga mencapai 20 tahun penjara.

“Seluruh pelaku beserta barang buktinya saat ini telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rina.

Penanganan kedua perkara tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban sekaligus menjadi peringatan bahwa konflik keluarga maupun dendam berkepanjangan harus diselesaikan tanpa kekerasan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com