Polisi memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap pelaku serta motif penusukan yang menyebabkan seorang karyawan swasta mengalami luka serius.
KOTAWARINGIN TIMUR – Polisi memburu terduga pelaku penusukan terhadap seorang karyawan swasta berinisial RIW (31) di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Korban mengalami luka serius pada dada dan tangan kiri hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baamang Helmy Helmi Hamdani mengatakan, keluarga korban telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang. Perkara itu kini ditangani Unit Reserse Kriminal (Unit Reskrim) Polsek Baamang.
“Benar, kejadian itu sudah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Baamang. Saat ini perkara tersebut sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Baamang dan masih dalam proses penyelidikan,” kata Helmy, sebagaimana diberitakan Detik, Kamis, (23/07/2026).
Penusukan terjadi di Jalan Baamang Tengah I, Rukun Tetangga (RT) 006/Rukun Warga (RW) 002, Kelurahan Baamang Tengah, Selasa (21/07/2026) sekitar pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Polisi belum mengungkap identitas terduga pelaku dan motif penyerangan tersebut. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menyusun kronologi lengkap untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
“Korban berinisial RIW (31), seorang karyawan swasta, mengalami luka tusuk pada bagian dada dan tangan kiri. Akibat luka yang dideritanya, korban sempat mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Baamang I sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD dr Murjani Sampit untuk menjalani perawatan intensif,” kata Helmy.
Keluarga mengetahui peristiwa itu setelah ayah korban menerima telepon dari istrinya yang mengabarkan bahwa anak mereka menjadi korban penusukan. Keluarga kemudian mendatangi fasilitas kesehatan untuk memastikan kondisi korban dan menyetujui proses rujukan.
Setelah korban memperoleh penanganan medis, keluarganya mendatangi Polsek Baamang untuk membuat laporan agar perkara tersebut segera diselidiki dan terduga pelaku diproses secara hukum.
“Setelah korban mendapatkan penanganan medis, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Baamang agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Penanganan perkara tersebut berada dalam wilayah Kepolisian Resor (Polres) Kotim dan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng). Laporan keluarga korban telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Baamang.
“Perkara tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/11/VII/2026/SPKT/Polsek Baamang/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 21 Juli 2026,” pungkas Helmy.
Perbuatan terduga pelaku diselidiki sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi memastikan penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap identitas, keberadaan, dan motif terduga pelaku. Penuntasan perkara diharapkan memberikan kepastian hukum kepada korban sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di wilayah Baamang. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan