Operasi gabungan Kemenhut bersama TNI dan Polri menghentikan aktivitas tambang emas tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.
BOLAANG MONGONDOW – Aparat menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut). Dalam operasi gabungan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas menemukan aktivitas penambangan yang masih berlangsung menggunakan alat berat di dalam kawasan hutan.
Penindakan dilakukan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan bersama unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah menerima laporan mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati aktivitas penambangan masih berlangsung dengan menggunakan satu unit ekskavator.”Saat tim tiba, aktivitas pertambangan masih berlangsung. Sebuah ekskavator terlihat sedang mengeruk material di dalam kawasan hutan, sementara sejumlah pekerja berada di sekitar lokasi,” ujar Dwi, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Minggu (26/07/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang, yakni MAS sebagai operator ekskavator, APM sebagai helper, SH selaku penanggung jawab kegiatan, RL sebagai pengawas, serta NM yang bertugas menyiapkan logistik pekerja.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan MAS dan SH sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp7,5 miliar.
Dwi menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.”Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.”
Selain menetapkan tersangka, petugas juga mengamankan satu unit ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Alat berat tersebut telah dikeluarkan dari kawasan hutan untuk kepentingan penyidikan sebagai barang bukti. Penindakan ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam menjaga kawasan hutan dari aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan