DPRD dan Pemkab Paser menyepakati perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan PAD, memperkuat pelayanan publik, dan mendorong sistem pembayaran digital.
PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (27/07/2026). Perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat pelayanan publik, serta mendorong pembayaran pajak dan retribusi secara digital.

Persetujuan bersama dilakukan dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Baling Seleloi DPRD Paser. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Paser Zulkifli Kaharuddin serta dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Paser Ikhwan Antasari dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Paser.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Paser Kasri mengatakan, perubahan perda tersebut difokuskan pada optimalisasi penerimaan daerah sekaligus peningkatan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
“Tujuan utama kami adalah meningkatkan PAD dan kualitas pelayanan publik. Ke depan pembayaran pajak dan retribusi juga akan didorong menggunakan sistem digital agar lebih mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat,” ujar Kasri.
Menurut Kasri, pembahasan raperda telah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemkab Paser pada 22 Juli 2026 dan mencermati hasil evaluasi pemerintah pusat terhadap regulasi pajak dan retribusi daerah.
Secara substantif, perubahan regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun proses pembahasannya berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Ini merupakan pembicaraan tingkat kedua setelah kepala daerah memberikan pendapat. Proses pembahasan dilakukan dengan waktu singkat namun tidak mengurangi semangat untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” imbuhnya.
Sementara itu, Wabup Paser Ikhwan Antasari mengapresiasi Pansus III DPRD Paser yang telah menyelesaikan pembahasan raperda tersebut. Ia menyebut persetujuan bersama itu sebagai langkah maju dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah.
“Kami berharap Perda ini menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah. Dengan meningkatnya kapasitas fiskal, kita bisa mewujudkan pelayanan yang lebih baik dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Paser,” kata Ikhwan.
Ikhwan juga menekankan perlunya komitmen dan pengawasan bersama agar ketentuan dalam perda nantinya dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
“semoga semua pihak dapat berkomitmen dan mengawasi pelaksanaan aturan daerah ini, agar manfaatnya dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Setelah disetujui bersama, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut wajib disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal persetujuan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi perda.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan materi raperda tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tetap selaras dengan kebijakan fiskal nasional. Apabila hasil evaluasi menyatakan raperda telah sesuai, Bupati Paser dapat menetapkannya menjadi perda.
Penerapan perda tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menciptakan sistem pembayaran pajak dan retribusi yang lebih mudah, transparan, dan akuntabel. Efektivitas regulasi akan bergantung pada kesiapan sistem digital, sosialisasi kepada masyarakat, serta pengawasan bersama antara Pemkab Paser dan DPRD Paser. []
Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan