Polda Kaltim Bongkar Peredaran Ekstasi dan Ganja, Tiga Perempuan Ditangkap

Polda Kaltim menangkap tiga perempuan dan menyita puluhan butir yang diduga ekstasi, paket ganja, serta uang tunai Rp7 juta dalam Operasi Antik Mahakam 2026 di Balikpapan.

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap tiga perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Balikpapan dalam Operasi Antik Mahakam 2026, 25–26 Juli 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 31 butir yang diduga ekstasi dengan berat bruto seluruhnya sekitar 12,64 gram, enam paket yang diduga ganja seberat bruto 7,43 gram, uang tunai Rp7 juta, tiga telepon seluler, plastik klip bening, kertas rokok, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim Romylus Tamtelahitu mengatakan operasi tersebut melibatkan lebih dari 200 personel gabungan. Personel berasal dari Ditresnarkoba, Direktorat Samapta (Ditsamapta), Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam), Satuan Brigade Mobil (Satbrimob), Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Bid TIK), serta Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kaltim.

Operasi itu juga melibatkan Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Pom TNI AD) dan Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (Pom TNI AU).

Menurut Romylus, operasi dilakukan dengan dua pendekatan. Pertama, penyelidikan tertutup untuk membongkar jaringan peredaran narkotika. Kedua, operasi terbuka berupa razia dan pemeriksaan urin secara acak terhadap pengunjung serta pemandu lagu atau lady companion (LC) di dua tempat hiburan malam (THM).

Sebanyak 42 orang menjalani pemeriksaan urin di dua lokasi tersebut. Seluruhnya dinyatakan negatif setelah petugas melakukan verifikasi ulang terhadap sejumlah sampel yang sebelumnya menunjukkan hasil mencurigakan.

Meski pemeriksaan urin tidak menemukan pengguna narkotika, tim khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di luar lokasi THM.

Sekitar pukul 22.55 Waktu Indonesia Tengah (WITA), petugas menangkap dua perempuan berinisial R dan D di Jalan Ruhui Rahayu, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Dari tangan keduanya, polisi menyita delapan butir yang diduga ekstasi seberat bruto sekitar 3,14 gram, uang tunai Rp7 juta, dan dua telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan terhadap R dan D kemudian mengarah kepada perempuan berinisial T. Polisi selanjutnya menangkap T dan menggeledah rumahnya di Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Dalam penggeledahan sekitar pukul 02.17 WITA, petugas menemukan enam paket yang diduga ganja seberat bruto 7,43 gram dan 23 butir yang diduga ekstasi seberat bruto sekitar 9,5 gram.

Polisi juga menyita satu telepon seluler, plastik klip bening, kertas rokok, dan sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, T mengaku memperoleh narkotika dari seorang perempuan berinisial SA. Polisi telah memasukkan SA ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan kepolisian, T diduga telah menerima pasokan narkotika selama kurang lebih lima bulan. Pengambilan barang dilakukan menggunakan sistem “jejak”, yakni pemasok memberikan petunjuk atau peta lokasi tempat narkotika diletakkan sebelum diambil dan diedarkan kembali.

Romylus mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga menyelidiki dugaan pemanfaatan THM sebagai tempat pertemuan atau transaksi dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Polda Kalimantan Timur akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap seluruh pelaku peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Kami juga akan mendalami setiap informasi untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga turut memfasilitasi maupun memperoleh keuntungan dari peredaran narkotika,” ujar Romylus.

Ketiga perempuan tersebut kini ditahan di Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk menjalani proses penyidikan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui asal narkotika, alur distribusi, jumlah pihak yang terlibat, dan kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika lain di Kaltim. Polisi juga terus memburu SA yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada salah seorang tersangka. []

Penulis: Irwanto Sianturi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com