Paket Sabu 4,77 Gram Ditemukan dalam Celana di Sanggau

Berawal dari informasi masyarakat, polisi mengamankan seorang pria bersama paket yang diduga sabu seberat bruto 4,77 gram dan menelusuri pemasoknya di Pontianak.

SANGGAU – Informasi masyarakat membuka dugaan jalur peredaran narkotika dari Kota Pontianak menuju Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar). Polisi mengamankan seorang pria berinisial JP (42) bersama satu paket yang diduga sabu seberat bruto 4,77 gram di tepi Jalan Perintis, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Sabtu (25/07/2026).

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sanggau bersama personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas kini mendalami asal barang tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan peredaran yang lebih luas.

Pengungkapan kasus bermula ketika polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Perintis sekitar pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.

Dari penyelidikan itu, petugas memperoleh informasi bahwa JP diduga sedang membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu. Polisi kemudian mengamankannya di tepi Jalan Perintis sekitar pukul 15.40 WIB.

Petugas menghadirkan warga sekitar sebagai saksi sebelum melakukan penggeledahan terhadap JP dan barang bawaannya. Dari sebuah kantong plastik hitam yang dijinjing menggunakan tangan kiri, polisi menemukan kotak berwarna cokelat bertuliskan “PON ONU”.

Di dalam kotak tersebut terdapat celana panjang merek Cardinal berwarna biru. Saat memeriksa lipatan celana, petugas menemukan satu paket plastik bening berklip yang diduga berisi sabu.

Paket itu dibungkus dengan tisu putih dan dilapisi potongan plastik hitam. Cara penyimpanan tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan keberadaan barang saat dibawa.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, JP mengakui paket tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memesan barang itu dari seseorang yang berada di Pontianak. Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mengetahui identitas pemasok dan jalur distribusinya.

Selain paket yang diduga sabu seberat bruto 4,77 gram, petugas menyita satu telepon genggam Samsung Galaxy A10s, satu kantong plastik hitam, satu potongan plastik hitam, satu lembar tisu putih, satu kotak cokelat bertuliskan “PON ONU”, dan satu celana panjang berwarna biru.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polres Sanggau Robianto mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya keberanian masyarakat menyampaikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui penyelidikan yang terukur. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata sehingga memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantasnya,” ujar Robianto, sebagaimana dilansir Polda Kalbar, Minggu (26/07/2026).

Menurut Robianto, pemberantasan narkotika tidak hanya berorientasi pada penangkapan orang yang diduga membawa barang terlarang. Penyelidikan juga diarahkan untuk memutus mata rantai distribusi yang dapat mengancam masyarakat dan generasi muda.

Satres Narkoba Polres Sanggau selanjutnya mengamankan JP beserta seluruh barang bukti di Markas Polres Sanggau. Penyidik juga memeriksa para saksi, melengkapi administrasi penyidikan, dan menelusuri komunikasi dalam telepon genggam yang disita.

Polisi mengimbau masyarakat segera melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Informasi masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com