Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan Hotman Paris dan Ketum PWI Akhmad Munir di tengah proses hukum terkait dugaan penghinaan terhadap wartawan, sementara isi pembicaraan belum diungkap.
JAKARTA – Pertemuan antara Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sufmi Dasco Ahmad, dengan Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Akhmad Munir, serta advokat Hotman Paris menjadi sorotan di tengah bergulirnya proses hukum terkait dugaan penghinaan terhadap wartawan. Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (28/7) itu dipublikasikan melalui media sosial Dasco, namun belum disertai penjelasan mengenai materi pembahasannya.
Dalam unggahannya, Dasco menuliskan, “Persatuan Indonesia. Silaturahmi bersama Ketua Umum PWI dan Hotman Paris hari ini.”
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi mengenai agenda maupun hasil pertemuan tersebut. Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Selasa (28/07/2026), pihak media juga telah meminta konfirmasi kepada Dasco, namun belum memperoleh tanggapan.
Pertemuan itu berlangsung ketika Hotman Paris tengah menghadapi dua laporan polisi terkait dugaan penghinaan terhadap wartawan. Laporan pertama diajukan PWI ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menanggapi laporan tersebut, Hotman menegaskan pernyataannya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) ditujukan kepada individu, bukan organisasi.
“Itu kan dari orang ke orang. Kan gue terangin dia panjang lebar, dia enggak, dia terus ngotot, akhirnya harusnya jawabannya ‘lu ngerti enggak sih?’, gue bilang sama saja dengan ‘lu punya otak enggak sih’, kok enggak ngerti itu lho. Dan itu ke oknum lu, bukan ke organisasi. Jadi itu delik aduan bukan delik pers.”
Hotman juga menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan penyidik apabila diminta memberikan keterangan terkait perkara tersebut. Proses hukum atas kedua laporan itu masih berlangsung di Polda Metro Jaya. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan