Audit BPKP Ungkap Dugaan Pemborosan MBG Rp10,5 Triliun per Tahun

Kejagung menyatakan penetapan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi program MBG didasarkan pada empat alat bukti, sementara audit BPKP mencatat dugaan kerugian negara mencapai Rp10,5 triliun per tahun.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan empat alat bukti yang menjadi dasar penetapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026. Fakta tersebut diungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

Tim hukum Kejagung menjelaskan penetapan tersangka terhadap Lodewyk mengacu pada Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juli 2026.

“Kemudian penyidik memperoleh 4 alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, Barang Bukti Elektronik (percakapan Pemohon dengan pihak lain termasuk istrinya), dan barang bukti dokumen, yang berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujar tim hukum Kejagung sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Selasa (28/07/2026).

Dalam persidangan, Kejagung menegaskan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara. Penyelidikan dimulai melalui Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) pada 15 Februari 2026, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026 setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

Kejagung juga membantah dalil pemohon yang menyebut penetapan tersangka dilakukan tanpa alat bukti yang cukup maupun tanpa pemeriksaan sebagai saksi. Menurut tim hukum Kejagung, Lodewyk telah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Dalil Pemohon yang mengatakan Termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa Pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar,” ucapnya.

Selain memaparkan alat bukti, Kejagung mengungkap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan terdapat kerugian keuangan negara berupa pemborosan pelaksanaan program MBG sebesar Rp10,5 triliun per tahun. Namun, Kejagung menilai besaran kerugian negara dan unsur niat jahat (mens rea) merupakan materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan, bukan pada tahap praperadilan.

Tim hukum Kejagung meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Abdul Affandi, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk karena dinilai tidak jelas (obscuur libel) dan prematur.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola program MBG, mulai dari penunjukan Yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi persyaratan hingga dugaan mark up pengadaan berbagai barang, seperti 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Proses hukum terhadap seluruh tersangka masih terus berlangsung. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com