KPK memeriksa Plt Gubernur Riau untuk mendalami temuan uang hasil penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan aliran dana dalam perkara korupsi proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dengan memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto, sebagai saksi. Pemeriksaan difokuskan pada uang yang ditemukan penyidik saat penggeledahan pada Desember 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menggali keterangan terkait temuan uang tersebut dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (27/7/2026), sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Selasa (28/07/2026).
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap saudara SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.
Sofyan Franyata Hariyanto sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Riau dan kini menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau menggantikan Abdul Wahid yang sedang menjalani proses hukum atas dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Sehari sebelumnya, penyidik juga memeriksa ajudan gubernur, Rafii, untuk mendalami dugaan penerimaan uang oleh gubernur.
Dalam perkembangan penyidikan, dua saksi yakni Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Siti Aisyah, serta ajudan gubernur, Dahri Iskandar, tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Untuk BS [Bambang Suwarno, Komisaris Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau 2021-2025] dan FR [Febri Ramadani, sopir gubernur Riau] masih dikonfirmasi,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Dani M. Nursalam, serta Kepala Dinas (Kadis) PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi. Perkara tersebut kini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dalam persidangan, Abdul Wahid dituntut pidana penjara selama delapan tahun enam bulan, denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan