Unesa masih mengkaji sanksi terhadap enam terduga pelaku dugaan pelecehan seksual, termasuk mempertimbangkan dampaknya terhadap dua mahasiswa yang berstatus penerima beasiswa.
SURABAYA – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) masih mengkaji sanksi terhadap enam terduga pelaku dugaan pelecehan seksual melalui grup percakapan yang menyasar 26 mahasiswa dan dosen di Fakultas Vokasi Unesa. Salah satu pertimbangan kampus adalah status dua terduga pelaku yang merupakan penerima beasiswa.
Wakil Rektor (Warek) I Bidang Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Alumni Unesa Martadi mengungkapkan, dua dari enam terduga pelaku diketahui menerima bantuan pendidikan.”Ada dua dari enam itu [penerima beasiswa],” kata Martadi kepada awak media, Selasa (28/07/2026), sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Selasa (28/07/2026).
Martadi menjelaskan, pihak kampus telah menyerahkan tiga rekomendasi sanksi kepada Rektor Unesa Nurhasan dan kini menunggu penerbitan surat keputusan (SK). Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah drop out (DO) atau pemberhentian sebagai mahasiswa, meski keputusan akhir masih dalam tahap pembahasan.”Sedang kita pikirkan apakah kesalahannya sudah harus sampai DO ataukah cukup dua semester atau tiga semester. Karena kalau disanksi dua semester saja anak ini beasiswanya sudah putus,” ujarnya.
Menurut Martadi, sanksi yang paling mungkin diterapkan adalah skorsing minimal dua semester. Konsekuensinya, mahasiswa yang menjalani skorsing tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima beasiswa selama masa hukuman akademik.”Jadi sanksinya dia otomatis beasiswanya tidak dapat, dia sudah dua semester tidak bisa berkuliah, dan kalau dia tidak memenuhi maka dia bisa DO,” katanya.
Unesa menyatakan proses penetapan sanksi masih berlangsung dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk tingkat pelanggaran dan kondisi sosial ekonomi para terduga pelaku. Keputusan akhir akan ditetapkan melalui surat keputusan rektor setelah seluruh kajian selesai dilakukan. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan