Kementerian Kehutanan Usut Dugaan Pembukaan Hutan Tanpa Izin di Batam

Kementerian Kehutanan menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi setelah diduga membuka kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu di Batam tanpa izin hingga mengakibatkan kerusakan fungsi hutan.

BATAM – Penanganan dugaan perambahan kawasan hutan lindung di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), memasuki tahap baru setelah Kementerian Kehutanan menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi. Penetapan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan pembukaan lahan tanpa izin di Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu.

Kasus tersebut ditangani Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan. Penyidik menduga PT GTP melakukan aktivitas pembukaan kawasan hutan lindung menggunakan alat berat tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan PT GTP diduga membuka kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu tanpa perizinan dengan menggunakan alat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit, kemudian memanfaatkan material hasil pengerukan sebagai timbunan, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Selasa (28/07/2026).

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan ahli, aktivitas tersebut menyebabkan pembukaan lahan seluas sekitar 1,98 hektare. Selain itu, terbentuk jalan dengan panjang kurang lebih 897 meter dan lebar antara 7 hingga 11 meter yang diduga berdampak pada terganggunya fungsi kawasan hutan lindung.

Kementerian Kehutanan menyatakan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana kehutanan akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian kawasan hutan lindung sekaligus memberikan efek jera terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin. []

Redaksi1

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com