KPK Beberkan Dugaan Aliran Gratifikasi Rp7,7 Miliar di Sidang Tipikor

Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerima gratifikasi sekitar Rp7,7 miliar yang diduga berasal dari perusahaan jasa kepabeanan dan sejumlah pengusaha rokok.

JAKARTA- sidang perdana dengan dugaan Tindak perdana Korupsi dengan terdakwa Mantan Kepala seksi (kasi) intelijjen Cukai Subdirektorat Inteliijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, mengungkapakan Dugaan penerima Gratifikasi

Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (28/07/2026). Jaksa mendalilkan Budiman menerima gratifikasi dalam beberapa perbuatan yang dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri.”Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan berbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Selasa (28/07/2026).

Dalam dakwaan disebutkan, gratifikasi yang diduga diterima Budiman berasal dari PT Blueray Cargo Group sebesar Rp525 juta serta dari sejumlah pengusaha rokok dan kegiatan lainnya dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.

Jaksa mengungkapkan dana dari PT Blueray Cargo Group diberikan oleh pemilik perusahaan, John Field, bersama dua stafnya, Dedi Kurniawan Sukolo dan Andri. Ketiganya telah lebih dahulu diputus bersalah dalam perkara yang sama dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Pemberian dari PT Blueray Cargo Group disebut terjadi sebanyak tujuh kali. Masing-masing transaksi bernilai Rp75 juta yang diserahkan dalam mata uang dolar Singapura, sehingga total yang diterima mencapai Rp525 juta.

Selain itu, JPU KPK juga mendalilkan adanya penerimaan gratifikasi dari sejumlah pengusaha rokok dalam rentang September 2024 hingga Januari 2026. Seluruh dalil tersebut akan diuji melalui proses persidangan untuk memperoleh kepastian hukum. []

Redaksi1

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com