Tim Penyidik Kejagung menyita sejumlah dokumen saat menggeledah salah satu rumah Febrie Adriansyah dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang.
JAKARTA SELATAN – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan di salah satu rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penggeledahan dilakukan pada Jumat (31/07/2026) malam sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan berlangsung di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA yang beralamat di Jl. Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ujar Anang Supriatna, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Sabtu (01/08/2026).
Menurut Anang, penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan TPPU yang menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB,” ucap Anang.
Penyitaan dokumen tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang sedang ditangani Kejagung. Hingga saat ini, penyidik masih melanjutkan pengumpulan alat bukti guna mengungkap keseluruhan konstruksi perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan